paparan terkait kinerja BPKS, foto: naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang sudah berusia 25 tahun dinilai belum berkontribusi maksimal terhadap pembangunan Sabang dan Aceh.
Deputi Umum BPKS Fajran Zain (FZ) mengatakab bahwa sejumlah persoalan tata kelola dan politicking internal disebut menjadi penyebab utama lembaga ini belum berjalan optimal sesuai mandat.
Dalam catatan yang beredar, terdapat delapan faktor utama yang menghambat kinerja BPKS. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kewenangan yang belum sepenuhnya dilimpahkan, penunjang iklim investasi yang masih terbatas, hingga perencanaan dan pembangunan infrastruktur yang dinilai belum konsisten dan terintegrasi. Dukungan kerjasama investasi, termasuk dari BUMN, juga masih terbatas.
“Selain itu, dari sisi tata kelola, sumber pendanaan dan pendapatan dianggap belum optimal, kapasitas kelembagaan dan kualitas SDM masih terbatas,” katanya saat jumpa media, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan bagwa praktik politicking dalam tubuh manajemen BPKS yang membuat roda organisasi tidak berjalan mulus.
“Poin terakhir ini disebut sebagai kunci untuk memperbaiki masalah-masalah lainnya,” kayanya.
Padahal, pemerintah telah menggelontorkan investasi dalam bentuk rupiah murni sejak 2003 hingga 2024 mencapai Rp4,831 triliun, dengan nilai profit dalam bentuk PNBP sebesar Rp48,71 miliar.
Namun kontribusi BPKS terhadap pencapaian visi-misi daerah masih dinilai jauh dari harapan jika dibandingkan dengan kawasan lain seperti Batam.
Pagu anggaran BPKS tahun 2025 tercatat Rp27 miliar, merupakan Pagu Efisiensi yang dinilai kecil untuk membuat lembaga ini bergerak lebih leluasa.
Tahun 2026, lembaga ini juga hanya mendapat alokasi Rp36,4 miliar melalui DIPA, angka yang disebut tidak akan cukup untuk ekspansi kegiatan.
Belum optimalnya kinerja BPKS juga dikaitkan dengan isu bongkar pasang pejabat dalam tubuh manajemen.
“Sejumlah pihak menilai, praktik ini membuat arah lembaga menjadi tidak konsisten serta menggerus kepercayaan publik,”katanya.
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Setelah tiga hari pencarian, tim SAR gabungan akhirnya menemukan Haris Akbar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus tindak pidana…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin melakukan inspeksi mendadak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | PT Abdya Mineral Prima (AMP) dituding menyerobot lahan adat masyarakat di Kecamatan…
Komentar