Categories: NEWS

Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Diciduk Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.con, Banda Aceh | Aparat Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid.

Pelaku berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, ditangkap pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 04.06 WIB setelah diduga hendak mencuri uang dari kotak amal Masjid Jamik Gampong Lueng Bata.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi mengatakan, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa di masjid yang sama.

“SF sudah lima kali melancarkan aksinya. Namun kali ini berhasil digagalkan,” ujar AKP Rizu Fahmi.

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.15 WIB ketika seorang warga setempat, Mansyur, hendak pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari masjid.

Ia melihat seorang pria mencurigakan memasuki Masjid Jamik Lueng Bata dan diduga berupaya mengambil uang kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang sekitar 30 sentimeter yang telah diberi lem di ujungnya.

Merasa curiga, saksi mendekati pelaku. Namun SF sempat melarikan diri ke permukiman warga. Mansyur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke anggota piket Polsek Lueng Bata.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Lueng Bata langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pencarian. Sekitar pukul 04.06 WIB, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh.

Dari hasil interogasi, SF mengakui telah lima kali mencuri uang kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata, yakni pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, November 2025 dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih, serta Desember 2025 dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih. Total kerugian Badan Kemakmuran Masjid (BKM) diperkirakan mencapai Rp5,5 juta.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa SF merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang lidi panjang yang digunakan sebagai alat, satu helai celana loreng, serta satu jaket abu-abu cokelat yang dipakai pelaku saat beraksi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bersama-sama guna mencegah tindak kriminal serupa terulang.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

BNNP Aceh Musnahkan 4,9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BNNP Aceh memusnahkan 4,9 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika,…

13 jam ago

Wabup Abdya Salurkan 32 Kursi Roda untuk Disabilitas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyerahkan kursi roda kepada…

1 hari ago

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang

Analisaaceh.com, Jakarta | Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 akan lebih…

1 hari ago

Musrenbang RKPD 2027, Abdya Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menegaskan bahwa penyusunan rencana…

1 hari ago

Disdik Aceh Larang Wisuda dan Study Tour, Kelulusan Tanpa Pungutan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh resmi melarang pelaksanaan wisuda, perpisahan, serta kegiatan wisata…

1 hari ago

Bunda Guru Aceh Semangati Murid SD Negeri Tanah Rata

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Bunda Guru Aceh Marlina Muzakir, didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh…

1 hari ago