Categories: NEWS

Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Diciduk Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.con, Banda Aceh | Aparat Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid.

Pelaku berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, ditangkap pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 04.06 WIB setelah diduga hendak mencuri uang dari kotak amal Masjid Jamik Gampong Lueng Bata.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi mengatakan, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa di masjid yang sama.

“SF sudah lima kali melancarkan aksinya. Namun kali ini berhasil digagalkan,” ujar AKP Rizu Fahmi.

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.15 WIB ketika seorang warga setempat, Mansyur, hendak pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari masjid.

Ia melihat seorang pria mencurigakan memasuki Masjid Jamik Lueng Bata dan diduga berupaya mengambil uang kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang sekitar 30 sentimeter yang telah diberi lem di ujungnya.

Merasa curiga, saksi mendekati pelaku. Namun SF sempat melarikan diri ke permukiman warga. Mansyur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke anggota piket Polsek Lueng Bata.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Lueng Bata langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pencarian. Sekitar pukul 04.06 WIB, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh.

Dari hasil interogasi, SF mengakui telah lima kali mencuri uang kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata, yakni pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, November 2025 dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih, serta Desember 2025 dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih. Total kerugian Badan Kemakmuran Masjid (BKM) diperkirakan mencapai Rp5,5 juta.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa SF merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang lidi panjang yang digunakan sebagai alat, satu helai celana loreng, serta satu jaket abu-abu cokelat yang dipakai pelaku saat beraksi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bersama-sama guna mencegah tindak kriminal serupa terulang.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago