Categories: NEWS

BPKS Tegaskan 250 Ton Beras Masuk Sabang Sesuai Kewenangan

Analisaaceh.com, Sabang | Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) memberikan penjelasan resmi terkait polemik pemasukan 250 ton beras asal Thailand yang masuk ke Sabang dan menjadi sorotan nasional setelah mendapat perhatian Menteri Pertanian.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Wali Kota Sabang dan Dewan Kawasan Sabang, BPKS menegaskan bahwa proses pemasukan beras tersebut dilakukan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku di kawasan bebas.

Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, menjelaskan bahwa Sabang memiliki status khusus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam UU 37/2000 dan UU 11/2006.

Status ini memberikan hak bagi Sabang untuk mengatur pemasukan barang secara mandiri, termasuk barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat.

“Sabang adalah kawasan yang terpisah dari daerah pabean. Karena itu, pemasukan barang konsumsi berada dalam kewenangan BPKS, sesuai amanah undang-undang,” kata Iskandar.

Ia menambahkan bahwa sebelum izin pemasukan beras dikeluarkan, BPKS telah melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai, Balai Karantina Indonesia, serta instansi lain yang berwenang.

“Tidak ada proses yang dilakukan sepihak. Semua langkah ditempuh melalui koordinasi dan rapat teknis dengan pihak terkait,” ujarnya.

BPKS juga memaparkan kronologis lengkap proses masuknya beras tersebut, mulai dari pengajuan izin pada 22 Oktober, rapat teknis pada 24 Oktober, hingga bongkar muat pada 20 November 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh Karantina, Bea Cukai, Imigrasi, dan KSOP sebelum beras dipindahkan ke gudang BPKS di Gampong Kuta Timu.

Pada hari yang sama, sampel beras diambil untuk diuji laboratorium di Jakarta. Hingga kini beras masih ditimbun dan belum diedarkan.

“Kami menunggu hasil uji laboratorium terlebih dahulu. Barang hanya dapat dipasarkan bila hasilnya dinyatakan aman dan sesuai standar,” jelas Iskandar.

Ia juga menegaskan bahwa langkah BPKS dalam menerbitkan izin pemasukan beras bukan bertujuan membuka keran impor, melainkan memastikan kebutuhan konsumsi masyarakat Sabang tetap terpenuhi sesuai ketentuan kawasan bebas.

“Kewenangan Sabang sudah jelas diatur undang-undang. Tugas kami menjaga agar kekhususan itu berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Buka Rekrutmen Pengajar Program Saweu Sikula

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) melalui panitia seleksi resmi membuka pendaftaran tenaga…

3 jam ago

Jalan Antar Desa Lhung Tarok Rusak Parah, Warga Minta Segera Diperbaiki

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sejumlah ruas jalan penghubung antar desa di Gampong Lhung Tarok Kecamatan Blangpidie,…

3 jam ago

250 Ton Beras Diduga Ilegal Masuk Sabang, Mentan Perintahkan Investigasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Pertanian Amran Sulaiman memerintahkan investigasi menyeluruh atas dugaan masuknya 250…

3 jam ago

Longsor Tutup Jalan Beutong–Takengon, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Sementara

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Kabupaten Nagan Raya sejak…

2 hari ago

Pengukuran Ulang Lahan Tol Sibanceh Tuntas, Hasilnya Segera Diumumkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelesaian permasalahan lahan pada proyek…

3 hari ago

Nekat Terobos Razia, L300 Bermuatan Durian Diamankan Petugas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit mobil pick up bermuatan buah durian yang diangkut dari Sibolga…

4 hari ago