Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

BPMA Fasilitasi PEMA untuk Pembukaan dan Pemanfaatan Data Migas Blok B

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Utama PT. Pembangunan Aceh (PT PEMA), Zubir Sahim, menyebutkan sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2015, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera memfasilitasi PT PEMA selaku Badan Usaha Milik Aceh untuk pembukaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Blok B.

Pembukaan data itu, kata Zubir Sahim, diperlukan untuk melengkapi syarat bagi PT PEMA dimana sebagian besar persyaratannya telah dipersiapkan oleh PT PEMA. Data ini diperlukan untuk kelengkapan syarat guna pengelolaa Wilayah Kerja Blok “B” setelah masa transisi berakhir pada 17 November 2020.

“Selanjutnya, BPMA akan mengevaluasi proposal pengelolaan yang diajukan oleh PT PEMA terkait beberapa hal di antaranya program kerja, bentuk Kontrak Kerja Sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan,” kata Zubir.

Sesuai dengan timeline yang telah disiapkan oleh BPMA selama masa transisi sampai dengan 17 November 2020. PT PEMA mulai awal Juli 2020 sudah dapat memasuki lapangan Wilayah Kerja Blok “B” bersama Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk melakukan observasi dan evaluasi kondisi awal (existing) lapangan, sehingga dapat mempermudah proses alih kelola Wilayah Kerja Blok “B” kata dia melalui keterangan yang disampaikan dalam siaran pers Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (1/7/2020).

Zubir mengatakan, senada dengan keterangan BPMA, bahwa dengan mengedepankan keberlangsungan produksi migas dan peningkatan cadangan migas Aceh, BPMA tentu akan memberikan rekomendasi akhir yang paling optimal kepada Menteri ESDM setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh.

Zubir menyebutkan, BPMA akan selalu melaksanakan setiap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin keberlangsungan operasi Migas di Aceh untuk kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Aceh pada khususnya. Apalagi pengelolaan lanjutan Wilayah Kerja Migas “B” telah melalui proses negosiasi yang panjang.

Untuk itu Zubir berharap dukungan seluruh rakyat Aceh sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. “Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan UU No 11 Tahun 2006 serta PP No.23 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh,”
kata dia. []

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

28 menit ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

9 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

9 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

9 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

9 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

9 jam ago