Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

BPMA Fasilitasi PEMA untuk Pembukaan dan Pemanfaatan Data Migas Blok B

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Utama PT. Pembangunan Aceh (PT PEMA), Zubir Sahim, menyebutkan sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2015, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera memfasilitasi PT PEMA selaku Badan Usaha Milik Aceh untuk pembukaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Blok B.

Pembukaan data itu, kata Zubir Sahim, diperlukan untuk melengkapi syarat bagi PT PEMA dimana sebagian besar persyaratannya telah dipersiapkan oleh PT PEMA. Data ini diperlukan untuk kelengkapan syarat guna pengelolaa Wilayah Kerja Blok “B” setelah masa transisi berakhir pada 17 November 2020.

“Selanjutnya, BPMA akan mengevaluasi proposal pengelolaan yang diajukan oleh PT PEMA terkait beberapa hal di antaranya program kerja, bentuk Kontrak Kerja Sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan,” kata Zubir.

Sesuai dengan timeline yang telah disiapkan oleh BPMA selama masa transisi sampai dengan 17 November 2020. PT PEMA mulai awal Juli 2020 sudah dapat memasuki lapangan Wilayah Kerja Blok “B” bersama Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk melakukan observasi dan evaluasi kondisi awal (existing) lapangan, sehingga dapat mempermudah proses alih kelola Wilayah Kerja Blok “B” kata dia melalui keterangan yang disampaikan dalam siaran pers Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (1/7/2020).

Zubir mengatakan, senada dengan keterangan BPMA, bahwa dengan mengedepankan keberlangsungan produksi migas dan peningkatan cadangan migas Aceh, BPMA tentu akan memberikan rekomendasi akhir yang paling optimal kepada Menteri ESDM setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh.

Zubir menyebutkan, BPMA akan selalu melaksanakan setiap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin keberlangsungan operasi Migas di Aceh untuk kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Aceh pada khususnya. Apalagi pengelolaan lanjutan Wilayah Kerja Migas “B” telah melalui proses negosiasi yang panjang.

Untuk itu Zubir berharap dukungan seluruh rakyat Aceh sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. “Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan UU No 11 Tahun 2006 serta PP No.23 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh,”
kata dia. []

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KIP Aceh Sebut Non Muslim Bisa Maju Sebagai Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menyatakan bahwa Non Muslim bisa maju…

19 menit ago

Relawan Pro MK Deklarasi Dukung Muzakir Manaf Cagub Aceh di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…

2 hari ago

Simpan Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…

2 hari ago

Tingkat Kepatuhan Perokok di KTR di Aceh Berkurang Lantaran Tak Ada Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…

2 hari ago

Tabrakan di Peukan Bada, 2 Pengendara Motor Meninggal

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…

2 hari ago

Geuchik Gampong Punti Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipidkor Polres Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…

3 hari ago