Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

BPMA Fasilitasi PEMA untuk Pembukaan dan Pemanfaatan Data Migas Blok B

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Utama PT. Pembangunan Aceh (PT PEMA), Zubir Sahim, menyebutkan sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2015, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera memfasilitasi PT PEMA selaku Badan Usaha Milik Aceh untuk pembukaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Blok B.

Pembukaan data itu, kata Zubir Sahim, diperlukan untuk melengkapi syarat bagi PT PEMA dimana sebagian besar persyaratannya telah dipersiapkan oleh PT PEMA. Data ini diperlukan untuk kelengkapan syarat guna pengelolaa Wilayah Kerja Blok “B” setelah masa transisi berakhir pada 17 November 2020.

“Selanjutnya, BPMA akan mengevaluasi proposal pengelolaan yang diajukan oleh PT PEMA terkait beberapa hal di antaranya program kerja, bentuk Kontrak Kerja Sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan,” kata Zubir.

Sesuai dengan timeline yang telah disiapkan oleh BPMA selama masa transisi sampai dengan 17 November 2020. PT PEMA mulai awal Juli 2020 sudah dapat memasuki lapangan Wilayah Kerja Blok “B” bersama Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk melakukan observasi dan evaluasi kondisi awal (existing) lapangan, sehingga dapat mempermudah proses alih kelola Wilayah Kerja Blok “B” kata dia melalui keterangan yang disampaikan dalam siaran pers Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (1/7/2020).

Zubir mengatakan, senada dengan keterangan BPMA, bahwa dengan mengedepankan keberlangsungan produksi migas dan peningkatan cadangan migas Aceh, BPMA tentu akan memberikan rekomendasi akhir yang paling optimal kepada Menteri ESDM setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh.

Zubir menyebutkan, BPMA akan selalu melaksanakan setiap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin keberlangsungan operasi Migas di Aceh untuk kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Aceh pada khususnya. Apalagi pengelolaan lanjutan Wilayah Kerja Migas “B” telah melalui proses negosiasi yang panjang.

Untuk itu Zubir berharap dukungan seluruh rakyat Aceh sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. “Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan UU No 11 Tahun 2006 serta PP No.23 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh,”
kata dia. []

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dampak Ricuh Hari Damai Aceh, Kendaraan Warga Rusak dan Bendera Bulan Bintang Masih Berkibar di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan…

17 jam ago

Hari Damai Aceh ke-21 Ricuh di Depan Masjid Raya, Masyarakat Terdampak Gas Air Mata

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda…

17 jam ago

Rumah Warga di Babahrot Abdya Hangus Terbakar, Dua Mobil Ludes Dilalap Api 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit rumah warga di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Diduga Hubungan Sesama Jenis, Pejabat Eselon II Inspektorat Banda Aceh Diamankan 

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon…

1 hari ago

Kutamakmur Juara Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara 2026, Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Kecamatan Kutamakmur keluar sebagai juara Turnamen Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara…

2 hari ago

Dinkes dan TP PKK Abdya Gencarkan Pola Hidup CERDIK ke Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat Daya (Abdya) berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan…

2 hari ago