BPOM di Banda Aceh Gelar Desiminasi Strategi dan Program Penghapusan Kosmetik Bermerkuri

Plt Kepala BPOM di Banda Aceh, Desi Ariyanti Ningsih, S.Si, Apt (Foto: Naf/Analisaaceh.com)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam upaya penghapusan kosmetik bermerkuri di Aceh, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh menggelar desiminasi strategi serta rapat upaya penghapusan kosmetik bermerkuri pada Rabu (19/8/2020).

Kegiatan yang dibuka secara daring oleh Badan POM RI itu diikuti oleh Kementerian terkait, Balai Besar POM daerah, serta instansi lainnya. Sementara di BPOM Aceh turut dihadiri sejumlah lintas sektor baik di Aceh maupun di Kota Banda Aceh.

Program tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan POM RI No.PW.03.10.44. 443.08.20.1706 tanggal 11 Agustus 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 21 Tahun 2019 tentang rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri.

Plt Kepala BPOM di Banda Aceh, Desi Ariyanti Ningsih, S.Si, Apt mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan secara rutin terhadap produk-produk kosmetik yang beredar di Aceh, baik yang berada di toko-toko offline maupun yang dijual secara online.

“Kita selama ini sudah dan terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar Aceh khususnya kosmetik bermerkuri. Baik secara offline maupun yang dijual dan dipasarkan secara online,” katanya.

Secara offline, pihaknya mendatangi langsung setiap usaha kosmetik untuk melihat produk-produk yang dipasarkan, dan bila ditemukan maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara secara online, BPOM telah bekerjasama dengan Kemkominfo untuk melakukan patroli cyber terhadap akun-akun penjual produk kosmetik.

“Kalau secara offline kita bisa lihat mana produk yang tidak ada izin, tapi kalau online kita melakukan pengawasannya menggunakan patroli cyber. Kalau ditemukan maka akun itu langsung di take down oleh Kemkominfo,” imbuhnya.

Desi menegaskan, secara regulasi kosmetik bermerkuri telah dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden RI No 21 Tahun 2019. Oleh karena itu semua pihak diminta saling bersinergi dalam mengawasi dan mencegah produk-produk tersebut beredar di masyarakat.

“Kalau secara regulasi ini sudah jelas dilarang, tapi kenyataannya selama ini di lapangan banyak yang beredar, maka sebab itu diperlukan edukasi, sosialisasi serta pengawasan bersama kepada masyarakat atas bahayanya kosmetik bermerkuri,” harapnya.

“Kita juga mengajak semua pihak untuk selektif dalam memilih dan menggunakan kosmetik, terutama tidak menggunakan produk yang mengandung merkuri, dan itu bisa dilihat pada izin BPOM produk itu,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu Dinas Kesehatan Aceh dan Kota Banda Aceh, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aceh serta Kota Banda Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Aceh serta Kota Banda Aceh, Ditreskrimsus Polda Aceh, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh serta Kepala KPP BC Kota Banda Aceh.

Selain itu juga hadir PT Yakin Bersama Jaya, PT Yagi Natural Indonesia, Kader Desa Rukoh, Kader Desa Kp. Pineung, Fakultas Farmasi Unsyiah, Poltekes Aceh, Akafarma, Unmuha, Inkubator Bisnis Unsyiah serta media Analisa Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakGegara Satu Siswa Sakit, Belajar Mengajar di SMP YPPU Sigli Diliburkan
Artikulli tjetërBPOM: Cantik Itu Bukan yang Putih