Bripka Saifuddin, Korban Penganiayaan saat Sosialisasi Covid-19 di Banda Aceh Terima Pin Emas dari Kapolri

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bripka Saifuddin yang merupakan korban penganiayaan saat sosialisasi maklumat Kapolri di Banda Aceh, mendapat penghargaan PIN emas dari Kapolri.

Penghargaan dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si tersebut diserahkan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil kepada Bripka Saifuddin, Senin (4/5/2020).

Penyerahan penghargaan Kapolri kepada Bintara yang bertugas sebagai Banit Intelkam Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh itu berlangsung dalam sebuah upacara yang dipusatkan di Lobi, Mapolda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, penyerahan PIN Emas dan Piagam Penghargaan Kapolri kepada Bripka Saifuddin dilakukan oleh Kapolda Aceh dihadapan Waka Polda Aceh dan PJU Polda Aceh.

“Bripka Saifuddin merupakan Bintara Unit Intelkam Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh yang mengalami penganiayaan oleh seorang mahasiswa salah satu Universitas terkemuka di Banda Aceh berinisial MAM (19) saat sedang mensosialisasikan Maklumat Kapolri bersama unsur Muspika Lueng Bata, Kamis (26/3/2020),” Kata Kapolresta.

Saifuddin saat itu melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/II/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (covid-19) bersama unsur Muspika.

Namun tiba – tiba salah satu pengunjung tempat keramaian, hal ini sebuah warung di Gampong Blang Cut Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh langsung mengeluarkan kata – kata kasar dan memukul Bripka Saifuddin.

“Atas dasar itulah, Bripka Saifuddin mendapatkan penghargaan dinilai berprestasi karena menjadi korban pemukulan yang dilakukan seorang mahasiswa saat melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19),” jelas Kapolresta.

Sementara itu, MAM pelaku pemukulan Bripka Saifuddin sudah diproses secara hukum dan dijerat pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.

Kapolresta juga menjelaskan selain melakukan penganiayaan, pelaku juga telah melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas. Di samping itu dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya. Lalu dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut.

“Atas prestasinya itu, ia mendapatkan PIN Emas dan piagam penghargaan dari Kapolri,” kata Kombes Pol Trisno Rityanto, SH.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Supriyanto Tarah, M.M, Irwasda Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, sejumlah Pejabat Utama, Kapolresta Banda Aceh, sejumlah Pamen dan Personel Polda Aceh lainnya.

Komentar
Artikulli paraprakPencekalan Prof Syahrizal, IKAL: Kebijakan Rektor UIN Ar-Raniry Cerminkan Tak Memiliki Wawasan Nasional
Artikulli tjetërLawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Perampas Uang Rp 320 Juta dan Sepmor Dilumpuhkan