Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus ditinjau ulang.
Rencana peninjauan ulang tersebut lantaran banyaknya keluhan atas layanan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sudah beberapa hari mengalami gangguan akses.
“Kami sudah bermusyawarah di lembaga DPRA dan menilai bahwa harus ditinjau ulang LKS ini supaya bank Konvensional pun bisa tetap beroperasi di Aceh,” ujar Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya, Kamis (11/5/2023).
Pon Yahya menyebutkan, terdapat banyak keluhan dari masyarakat Aceh terkait BSI terlebih dengan errornya sistem bank beberapa saat ini, oleh karena dia berpendapat bahwa ada baiknya bank konvensional kembali beroperasi di Aceh dan masyarakat bebas untuk memilih menggunakan sesuai pilihannya.
“Contohnya kita lihat pendidikan di Aceh, ada yang namanya sekolah dan dayah. Nah ini sama juga, biarlah masyarakat memilih apakah ke konvensional atau syariah,” paparnya.
Kemudian, sambungnya masyarakat mempunyai hak memilih dan ini yang membuat Bank Konvensional sangat memungkinkan kembali ke Aceh karena kehendak dari masyarakat itu sendiri.
“Kita bisa contoh di negara luar yang Islam dan negaranya maju Bank Konvensional tetap ada,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar