Categories: HukumNEWS

Buka Pendaftaran GAM di FB, Pemilik Akun Alu Basoka Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap pemilik akun Facebook Alu Basoka yang berisi konten provokatif yakni pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui laman facebooknya.

Tersangka berinisial MJ (32) yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara tersebut ditangkap pada Rabu 21 April 2021 di Aceh Timur.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si mengatakan, terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.

“Adapun postingannya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran GAM,” kata Winardy pada Jumat (23/04/2021).

Dalam statusnya ditulis, “Mengingat,menimbang,merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh….syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra”.

“Status yang ditulis MJ itu sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” kata Winardy.

Winardy juga menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 21 April di Peureulak, Aceh Timur dan sudah diamankan ke Polres setempat.

“Bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

“MJ disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

2 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

2 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

4 hari ago