Bupati Safaruddin: Dinsos Abdya Verifikasi Ulang Data Penerima Bansos Terindikasi Judol

Bupati Abdya, Dr Safaruddin. Foto:Ahlul Zikri/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin mengintruksikan Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten setempat untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait adanya penerima bantuan sosial (Bansos) yang di coret oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena terdeteksi sebagai pemain judi online (Judol).

Hal itu disampaikan Bupati Safaruddin, mengingat adanya informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos digunakan oleh orang lain untuk bermain judol.

“Dinsos harus lakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait masalah ini. Jika benar yang bersangkutan (penerima bansos) bermain judol, maka sudah tepat bantuannya diputuskan, tapi jika NIK-nya digunakan oleh pihak lain, ini yang perlu di cari solusinya agar yang bersangkutan tidak dirugikan,” kata Safaruddin, Jumat (19/9/2025).

Safaruddin mengatakan, pencoretan nama-nama penerima bansos tersebut dilakukan langsung oleh Kemensos RI berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Wewenangnya di Kemensos. Data mereka langsung di cek oleh PPATK. Setelah dilakukan verifikasi dan terdeteksi sebagai pemain judol, maka langsung di coret dari penerima bansos oleh Kemensos,” jelas Safaruddin.

Ia menyebutkan, hal ini memang sesuai dengan peraturan yang mewajibkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi syarat dan komitmen yang telah ditetapkan, salah satunya tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

“Setiap transaksi digital, termasuk yang digunakan untuk judi online, kini terintegrasi dengan NIK dan KK. Ini berarti siapa pun yang terdeteksi bermain judol bisa langsung diidentifikasi dan berisiko kehilangan haknya sebagai penerima bansos,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebut Safaruddin, sekarang semua rekening bank dan dompet digital seperti OVO, Dana, dan ShopeePay terdaftar menggunakan NIK, sehingga aktivitas judi online apa pun dapat terlacak.

“Data ini akan masuk ke dalam sistem pemerintah, yaitu DTSEN, yang berpotensi menyebabkan status sebagai penerima bansos dicabut,” ucapnya.

Safaruddin menyampaikan bahwa kini NIK menjadi kunci untuk melacak semua transaksi digital. Jika NIK teridentifikasi digunakan untuk judol, data tersebut bisa membuat penerima bansos dicoret dari daftar penerima bantuan tersebut.

“Transaksi judi online ini bisa menjadi jejak digital yang langsung terhubung ke NIK. Jejak ini akan terdeteksi oleh sistem pemerintah, dan dapat mengakibatkan penghentian bantuan sosial yang diterima,” terangnya.

Safaruddin menyayangkan jika ada KPM yang bermain judol. Sebab, selain bantuan pemerintah salah diperuntukkan, juga merusak tatanan sosial.

Ia mengimbau agar seluruh KPM lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judol.

“Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan pernah coba-coba terlibat judol, sebab itu merupakan penyakit sosial yang dapat merusak kehidupan dunia dan akhirat,” pungkas Safaruddin.

Komentar
Artikulli paraprakPipa Utama Tirta Daroy Bocor di Krueng Cut, Suplai Air Terganggu
Artikulli tjetërBI Lhokseumawe: Mengalirkan Uang ke Medan, Membiarkan Inflasi di Kota Sendiri