
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, termasuk perusahaan tambang bijih besi, pabrik kelapa sawit (PMKS), serta perusahaan pengeruk material. Mantan Wakil Ketua DPR Aceh tersebut menegaskan agar seluruh korporasi segera transparan terkait kewajiban sosial.
Pernyataan itu disampaikan Safruddin dalam pertemuan bersama sejumlah perusahaan yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati Abdya, Jumat (31/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Safaruddin mewajibkan setiap perusahaan menyerahkan data neraca keuangan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) paling lambat satu minggu sejak instruksi dikeluarkan.
Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil setelah Pemerintah KAbupaten (Pemkab) Abdya menerima berbagai laporan dan keluhan dari para kepala desa yang mengaku tidak pernah merasakan manfaat CSR dari sejumlah perusahaan, meskipun perusahaan telah lama beroperasi di Abdya.
“Saya tunggu pihak perusahaan menyerahkan neraca keuangannya dalam satu minggu ini,” tegas Safaruddin.
Bupati menegaskan, setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk memenuhi tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar wilayah operasional. Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Bahkan, Safaruddin menilai masyarakat memiliki hak untuk menolak keberadaan perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau perusahaan tidak patuh terhadap aturan, masyarakat bisa mengusir perusahaan dari Abdya,” ujarnya.
Safaruddin juga memperingatkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, pengelolaan kelapa sawit, hingga pengerukan material agar tidak menganggap remeh kewajiban pelaksanaan CSR. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada sanksi administrative, termasuk pencabutan izn.
Secara khusus, Safaruddin memberikan peringatan kepada PT Leuser Karya Tambang (LKT). Ia menegaskan, apabila perusahaan tersebut tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, Pemkab Abdya akan mengusulkan pembekuan izin operasional.
“Khusus PT LKT, jika tidak patuh terhadap aturan dan undang-undang, izinnya akan segera dibekukan,” sebut Safaruddin.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga menyinggung dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas sejumlah perusahaan tambang. Namun ia memastikan pemerintah daerah tidak akan gentar menghadapi tekanan apa pun.
“Mungkin tambang-tambang punya beking. Tapi bapak-bapak pasti tahu siapa beking saya, rakyat dan Undang-Undang,” ucapnya.
Safaruddin menargetkan persoalan CSR di Abdya dapat diselesaikan pada tahun 2026. Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan bersikap terbuka dengan menyerahkan data yang dibutuhkan serta menjalankan kewajiban sosil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Abdya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Selain menuntut transparansi pengelolaan dana CSR, pemerintah juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi, mulai dari tindakan administrative hingga usulan pencabutan izin operasional apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.



