Buronan 4,5 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Idi Rayeukk | Seorang buron kasus pembunuhan di Aceh Timur inisial BK alias Manok (43) ditangkap oleh tim Reskrim Polres Aceh Timur. BK menjadi buron setelah didugaan membunuh Asnawi yang ditemukan di sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung pada 2019 silam.

“Kasus dugaan pembunuhan itu bermula dari penemuan mayat laki-laki di aliran sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung pada Selasa 1 Oktober 2019 lalu. Tersangka berhasil kita tangkap setelah sekian lama menjadi buron”. Kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal pada Kamis (23/5/2024).

Dia menjelaskan, pada saat itu korban ditemukan dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher dililit tali nilon dan wajahnya di tutup dengan karung goni. Diketahui identitas mayat tersebut adalah Asnawi warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, diketahui identitas pelaku ada beberapa orang dan salah salah satunya yaitu BK alias Manok yang selanjutnya pihak Kepolisian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka” Jelasnya.

“Alhamdulillah, pelaku yang selalu berpindah pindah tempat ini, diketahui keberadaannya, dan sekira pukul 02.00 WIB, pelaku langsung ditangkap di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur,” ungkap Kasatreskrim.

Selain itu, bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senapan angin tabung pcp, satu unit Handphone dan satu buah dompet.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Komentar
Artikulli paraprakTabrakan Maut di Aceh Selatan, Tiga Orang Meninggal Dunia
Artikulli tjetërTak Ada Izin, WALHI Aceh Minta APH Proses Hukum PT SPT