Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pelecehan seksual di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Terpidana yang diamankan yakni Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud. Ia ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tempat persembunyiannya setelah sebelumnya masuk dalam daftar buronan Kejaksaan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Ahmad Nuril Alam, mengatakan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran.
“Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat beradu argumen dan melakukan perlawanan terhadap petugas untuk menghindari penangkapan,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Namun, upaya tersebut berhasil diredam oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh sehingga terpidana dapat diamankan dalam keadaan aman.
“Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses eksekusi,”paparnya.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022.
“Dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual dan dijatuhi pidana penjara selama 22 bulan,” kata Muhammad Kadafi.




