Cabuli 2 Bocah dengan Iming-iming Ice Cream, Seorang Kakek Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang kakek yang berprofesi sebagai pemulung ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial SA (54) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar tersebut mencabuli AS (5) dan IL (9) di Kecamatan Baitussalam pada tanggal 9 Maret 2020 di pinggir sungai.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan mengiming – iming akan diberikan ice cream kepada korban.

“Saat korban sedang bermain bersama teman – temannya di sebuah pabrik batu bata menggunakan sebuah becak milik pelaku untuk mandi di laut, kemudian dalam perjalan, pelaku menjanjikan akan memberikan ice cream kepada korban,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH dalam konferensi pers pada Kamis (19/3/2020).

Sementara itu, Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengatakan, saat kejadian para teman dan korban yaitu, MSP, RDW, IL dan AS diarahkan untuk mandi ke laut, sementara itu AS diarahkan untuk berbaring di sebuah ayunan.

“Saat AS berbaring di ayunan, pelaku melucuti pakaian korban, dan melakukan pencabulan,” jelas Puti.

Setelah melakukan aksinya, lanjut Puti, pelaku kemudian melakukan perlakuan yang sama terhadap IL.

“Pelaku meminta kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua mereka, dan akan diberikan ice cream,” tutur Puti.

Setelah mendapat laporan dan dilakukan penyelidikan, lalu pelaku ditangkap pada Senin 16 Maret 2020 di rumahnya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban serta hasil visual dan sebuah becak pelaku yang digunakan saat membawa anak-anak ke pantai.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Puti, bahwa korban yang dicabulinya sudah banyak korban. Kini Unit PPA masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya korban lain.

“Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, semuanya anak-anak. Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim turut menambahkan bahwa pihaknya selama 3 bulan terhitung sejak 1 Januari 2020 hingga 19 Maret 2020 telah menangani 12 kasus pencabulan terhadap anak.

“Kita menangani 12 kasus pencabulan dan lainnya terhadap anak di bawah umur dan pelakunya adalah orang-orang terdekat,” pungkas AKP M Taufiq.

Komentar
Artikulli paraprakJadi Calo PNS, Seorang Guru di Bener Meriah Diringkus Sat Reskrim Polresta Banda Aceh
Artikulli tjetërMUI Ajak Masyarakat Berikhtiar dan Berkontribusi dalam Pencegahan Covid-19