ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Seorang kakek berinisial S (54), yang bekerja sebagai pedagang warung di salah satu SD di pedalaman Aceh Utara ditangkap Polisi atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada 4 Desember 2019 lalu setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap tiga siswi SD yang bersekolah di tempat tersangka berjualan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, Senin (16/12/2019) menyebutkan, terungkapnya peristiwa itu bermula ketika salah satu siswi yakni W yang duduk di kelas 5 datang membeli jajan di kantin pada jam istirahat, tersangka meminta W datang ke rumahnya setelah pulang sekolah.
“Di kelas, W bercerita pada temannya M jika ia diminta untuk datang kerumah tersangka, namun M menjawab “jangan mau, nanti dibuka celanamu seperti kejadian saya dan A”, jelasnya.
AKP Adhitya menerangkan, cerita dua murid kelas 5 ini sampai ke telinga guru mereka, sehingga M dan A dipanggil dan mengakui telah dilecahkan oleh tersangka S.
“Sejauh ini sudah ada tiga korban, pertama A, siswa kelas IV SD. Ia mengaku pertama kali terjadi pada Juli 2018 lalu, kala itu pelaku membuka celana korban dan meraba-raba kemaluannya. Hingga rentang waktu hingga 2019, korban mengaku telah dicabuli sebanyak 4 kali. Kepada orang tuanya, korban juga mengatakan ada dua teman lainnya yang bernasib serupa dengan dirinya,” ujar Adhitya.
Korban kedua, lanjut Adhitya ialah M, siswa yang duduk di bangku kelas V SD dan masih berusia 10 tahun juga.
“Korban kedua ini juga mengaku dicabuli oleh S pada Juli 2018 saat jam istirahat sekolah. Orang tua korban kedua melapor ke Polres pada 9 Desember 2019, setelah diberitahukan oleh kakak korban pertama,” ucapnya.
Kemudian, korban ketiga masih kelas II SD dan berusia 7 tahun. Korban ketiga ini mengaku pelaku S telah meraba-raba kemaluannya pada 4 Desember 2019.
“Pelaku juga memasukkan jari ke dalam kemaluannya. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB, sepulang sekolah siswa kelas II SD. Malam harinya, korban ketiga ini memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya setelah pelaku ditangkap,” terang Adhitya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara.
AKP Adhitya mengimbau, apabila masih ada siswa lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku S, maka segera laporkan ke Polres Aceh Utara.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S kita tangkap di hari yang sama setelah orang tua korban pertama membuat laporan ke Polres. Tersangka kita tangkap di warung saat berjualan,” pungkas AKP Adhitya.