Cabuli 6 Siswi SD Bermodus Menghafal Kitab, Seorang Guru Kontrak Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh meringkus seorang pria berinisial SB (39), yaitu seorang guru kontrak di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota tersebut yang terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta setempat (27/11) mengatakan, adapun korbannya adalah siswi pelaku. Pelaku melakukan perbuatan pada siang hari saat jam istirahat sekolah.

Trisno menjelaskan, SB telah bekerja di SD tersebut selama 6 bulan. Dalam kurun waktu itu, pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap 6 orang korban. Lokasinya juga sama, yakni di lingkungan sekolah.

“Dari enam korban, satu di antaranya dicabuli sebanyak dua kali, sementara yang lainnya masing-masing satu kali,” ujar Trisno.

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksi, pelaku menyuruh korban tetap berada di dalam kelas saat jam istirahat. Sementara siswi lainnya disuruh keluar. Modus yang dijalankan pelaku adalah dengan menyuruh menghafal kitab.

“Saat jam istirahat, salah satu korban didekati, diperintahkan menghafal kitab, saat itulah terjadinya pencabulan,” jelas Trisno.

Dia menambahkan, saat melakukan aksi itu, pelaku meminta korban tidak memberi tahu perbuatan itu kepada siapapun. Lalu, korban diberikan uang sebesar Rp 5000.

Aksi pelaku baru terungkap saat salah seorang orang tua siswi melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Banda Aceh pada 21 November 2019. Bermula laporan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 1 x 24 sejak diterima laporan.

“Pelaku mencabuli korban yang keenam pada 20 November 2019, dan orang tuanya membuat laporan pada 21 November, keesokan harinya pelaku langsung ditangkap,” kata Trisno.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, karena pelaku merupakan guru atau tenaga pengajar maka hukumannya ditambah dengan sepertiga dari hukuman pokok,” pungkasnya.

Artikulli paraprakDituding Tak Serius Tangani Rekrutmen CPNS, BKPP Bener Meriah Angkat Bicara
Artikulli tjetërSiswa MTsN Singkil Kunjungi Kantor Pengadilan Negeri Singkil