Cabuli Anak Bawah Umur di Kebun Jagung, Pemuda di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Kutacane | A (18) warga Desa Kuta Cingkam II Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur di kebun jagung.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, peristiwa itu bermula pada Kamis (08/12) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, saat pelaku membawa korban yakni Bunga (15) pergi jalan-jalan hingga larut malam.

“Dikarenakan sudah larut malam, A dan korban takut untuk pulang ke rumah dikarenakan korban sudah dicari oleh keluarganya,” kata Kasatreskrim, saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Sabtu (17/12).

A kemudian membawa korban bersembunyi di kebun jagung milik warga yang berada di sebuah desa di Kecamatan Babussalam. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap korban.

“Kejadian tersebut berlangsung lebih kurang selama 15 menit, hingga akhirnya korban pun menolak yang membuat pelaku berhenti untuk meneruskannya ,” ujar Kasatreskrim.

Pelaku lalu membawa korban ke rumah abangnya yang berada di Desa Lawe Pangkat. Selanjutnya abang pelaku menyuruh keduanya untuk bersembunyi sembari memberitahukan hal itu kepada keluarga korban.

Mendapati informasi tersebut, keluarga korban bersama pihak Kepolisian langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan korban dan pelaku pada Sabtu (10/12/2022) dini hari.

“Untuk pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTahun 2022, Ada 10 Ribu ODGJ Rawat Jalan di Aceh, 1.641 Rawat Inap
Artikulli tjetërCuri Minyak Goreng Curah di Bener Meriah, Pria Asal Aceh Tengah Ditangkap Polisi