Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Bireuen Ditangkap di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda asal Bireuen berinisial RM (23) yang tinggal di Banda Aceh ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah berusia 8 tahun warga Kota Banda Aceh.

Kejadian ini diketahui atas laporan korban Bunga (nama samaran) pada orang tuanya sehingga orang tua dan meminta pertolongan warga setempat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kejadian pelecehan seksual terhadap korban Bunga merupakan yang ketiga kali dilakukan pelaku RM setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.

“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut, dan kali ini dilakukan terhadap Bunga, dan berakhir disel tahanan Polresta banda Aceh,” sebut Kasatreskrim AKP Ryan pada Selasa (9/2/2021).

Sementara itu, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S. TrK mengatakan, kejadian bermula saat pelaku berada di luar rumah. Tiba – tiba melintas korban dengan menggunakan sepeda dan pelaku pun menanyakan kepada korban dimana warung, korbanpun menjawab jauh.

“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10 ribu, dan mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal didalam kamarnya, namun korban berhenti sejenak ketika tiba dipintu , dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk kedalam kamar yang dihuni oleh pelaku” sebut Puti.

Sesampai di dalam kamar, nafsu dari pelaku RM mulai memuncak dan merebahkan badannya di atas kasur dengan menghimpit korban, namun tangan korban pada saat itu dipegang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri sehingga tangan kanan leluasa untuk melakukan kejahatan.

“Tangan kiri pelaku memengang erat kedua belah tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tengan kedalam alat vital korban. Korban mencba berteriak namun tidak sanggup dan akhirnya korban menangis sekuat – kuatnya karena merasa sakit alat vitalnya digerogoki oleh pelaku selama dua menit,” tutur Puti.

Seketika itu korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut serta keesokan harinya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tua korban.

“Orang tua korban dengan rasa kesal bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM, Selasa (2/2/2021) untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink,”sebut Puti.

Saat ini pelaku RM meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan,” pungkas Ipda Puti.

 

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakHaji Uma dan YARA Bantu Aqila, Balita Penderita Gizi Buruk Asal Aceh Utara
Artikulli tjetërDahlan: Rakor sepakati Pilkada Aceh Dilaksanakan 2022