Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bekuk Bapak 2 Anak di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang anak di bawah umur, YS (15) menjadi korban pencabulan oleh seorang bapak dua anak di Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara.

Hal tersebut berdasarkan aduan Nomor: LP/135/IX/RES.1.4/2019/ACEH/RESAUT/SPKT tanggal 25/9/2019. Yakni laporan korban yang didampingi abangnya SB atas perbuatan cabul yang dilakukan oleh EA (35) sebanyak 2 kali pada tanggal 22 dan 23 September 2019.

Kapoles Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardi melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama mengatakan, pelaku merupakan seorang bapak 2 anak yang juga paman dari korban.

“Setelah menerima laporan, pelaku ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara pada Rabu malam” kata Kasat Reskrim, Kamis (26/9/2019).

Adhitya menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban bahwa, peristiwa itu pertama terjadi di dalam kamar dan kejadian kedua di ruang TV, dan semua itu di dalam rumah pelaku.

“Tiap selesai mencabuli korban, pelaku bilang jangan bilang-bilang sama abang, sama istri saya dan mamak, nanti dipukul sama abang” ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim, rumah korban dan pelaku berdampingan dan masih satu atap. Berdasarkan keterangan korban bahwa ia tidur di rumah pelaku yang punya 2 kamar, karena di rumahnya cuma ada 1 kamar,” terangnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit PPA Polres Aceh Utara.

“Ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini pelaku juga mengakui perbuatan cabul yang dilaporkan tersebut,” tutup Adhitya.

Editor : Nafrizal

Artikulli paraprakPemuda Lingkungan PT PIM Demo PT PP, Tuntut Pekerjakan Warga Lokal
Artikulli tjetërOmbudsman Melakukan Konsiliasi Terkait Data Dana Desa Paya Tieng