Categories: HukumNEWSSIMEULUE

Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Membeli Mie Instan, Seorang Warga Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Simeulue | Seorang warga Simeulue berhasil ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria berinisial BA (32) tersebut merupakan seorang pekerja kontrak daerah warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur.

Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang didampingi orang tuanya yang tertuang di Laporan Polisi Nomor : LP.B/41/VIII/RES.1.4./2020/ACEH/RES SIMEULUE tanggal 30 Agustus 2020.

Pelaku melakukan aksinya di salah satu kamar kios milik pelaku di Desa Air dingin Simeulue Timur pada Minggu (30/8)

“Pelaku BA melakukan perbuatannya di dalam kios milik pelaku,” kata Kasat pada Senin (31/8/2020).

Saat itu korban datang ke rumah (kios) pelaku untuk membeli mie instan, lalu pelaku meminta korban anak untuk masuk ke dalam rumah pelaku guna mengantarkan uang.

“Kemudian korban anak masuk ke dalam rumah pelaku dan mengajak korban masuk ke dalam kamar secara paksa, selanjutnya pelaku mengunci kamar dan keluar menutup kiosnya,” jelas Muhammad.

Setelah menutup kios, lanjut Kasat, pelaku masuk ke dalam kamar untuk mematikan lampu kamar, lalu menyuruh korban untuk duduk di atas pangkuannya dan mengajak korban menonton film porno di handphone pelaku sambil memegang atau meraba dada korban.

“Lalu warga ke rumah pelaku dan menyuruh pelaku beserta korban anak untuk keluar dari rumah tersebut,” jelas Ipda Muhammad.

Tak terima perlakukan itu, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simeulue untuk ditindak lanjuti.

“Pelaku langsung diamankan oleh Unit PPA Polres Simeulue bersama Team Elang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tercela itu,” pungkas Kasat Reskrim Simeulue.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

28 menit ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

30 menit ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

44 menit ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago