Analisaaceh.com, Redelong | Kepolisan Sektor Bukit Polres Bener Meriah menangkap seorang pria karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun.
Bahkan aksi bejat pelaku berinisial PH (36) ini telah dilakukannya sejak anaknya masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Iptu Jufrizal, S.H menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari cerita korban kepada ibu kandungnya.
Korban mengaku takut kepada pelaku, kemudian ibu korban bertanya kepada kenapa ia takut melihat ayah kandungnya. Korban menjawab karena ayahnya telah merusak kehormatan dirinya.
“Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan Ayah kandungnya tersebut yang sudah berulang kali mencabuli dirinya sehingga menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya,” kata Iptu Jufrizal pada Selasa (15/12/2020).
Ibu korban merasa keberatan demi hukum dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Bukit guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kemudian pada hari Selasa (15/12) tak berselang lama unit Reskrim Polsek Bukit langsung mengamankan tersangka,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi pelaku dan korban, bahwasanya benar perbuatan cabul tersebut dilakukan sudah berulang kali di beberapa tempat terpisah semenjak korban duduk di Sekolah Dasar Kelas 2 hingga terakhir kalinya pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020.
“Kita menjerat tersangka dengan pasal pasal 47 Junto pasal 50 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun),” tutup Iptu Jufrizal.