Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang ayah di Aceh Utara ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres setempat setelah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial J (58) yang berprofesi sebagai petani mencabuli anaknya berinisial M (15) dengan modus hendak mengobati putrinya tersebut yang sedang sakit.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi mengatakan, peristiwa itu terjadi selama dua hari di rangkang tempat tersangka tinggal di Kecamatan Baktiya Aceh Utara.
“Tersangka tinggal di rangkang karena telah berpisah dengan ibu korban,” jelas Kasat pada Selasa (27/10/2020).
Kejadian itu bermula pada Sabtu (25/10) sekira pukul 02.00 WIB korban sedang tidur karena dalam kondisi sakit di rumah tersangka selaku ayah kandungnya.
“Kemudian tersangka membangunkan korban dengan alasan akan mengobatinya dengan cara dirajah. Namun pelaku mencabuli korban dengan cara memegang kemaluan korban,” terang Kasat.
Atas perlakuan itu, korban langsung berontak karena kesakitan. Sehari kemudian yakni pada Minggu (26/10), saat korban sedang tidur, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
“Korban sontak melakukan perlawanan dan melaporkan hal itu kepada ibunya hingga seterusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kasat.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/10) di pinggir jalan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi.