Cabuli Anak Yatim Bawah Umur, Pria Tua Asal Aceh Timur Diamankan Polisi

Pelaku pencabulan anak yatim di bawah umur di Aceh Timur (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Idi | Seorang pria tua di Aceh Timur diboyong ke Kantor Polisi oleh perangkat Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, karena dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Sabtu (07/05/2022). Sementara korban yakni Bunga (nama samaran) berusia 13 tahun, seorang anak yatim warga Peureulak Timur.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur, Seorang Pria Tua Ditangkap di Pidie

Tersangka yakni RW (66) warga Kecamatan Peureulak Timur melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap korban, sebut saja Bunga (13) yang merupakan anak yatim warga Kecamatan .

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, pelaku berinisial RW (66) dibawa ke kantor Polisi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini tersangka ditahan di mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Benar, kami telah menerima tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang diserahkan perangkat desa Gampong Jeungki, dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata AKP Miftahuda Dizha, Rabu (11/05/2022).

Dalam melancarkan aksinya, kata Kasatreskrim, pelaku menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Aceh Besar ini Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Delapan Kali

Lalu pada pada Sabtu (7/5), sekira pukul 08.00 WIB. tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa Bunga sudah ditiduri oleh JT.

“Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka, namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Mendengar pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur, kemudian sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

Perangkat Desa yang menerima laporan tersebut, langsung mencari keberadaan tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga sehingga malam itu juga dibawa ke kantor Polisi.

“Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” pungkas Kasat Reskrim. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprak12 Destinasi di Aceh Masuk Nominasi API 2022, Berikut Cara Memberikan Dukungan
Artikulli tjetërCegah Wabah PMK di Aceh, Polisi Lakukan Pengawasan Hewan di RPH dan Perbatasan