ANALISAACEH.COM, TAPAKTUAN | Sat Reskrim Polres Aceh Selatan tangkap seorang guru honor di Aceh Selatan yang diketahui telah melakukan pencabulan terhadap muridnya, Jum’at (17/1/2020).
Tersangka diketahui berinisial RA (23), warga Labuhan Haji, Aceh Selatan yang melakukan perbuatan tak senonoh kepada SN seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, sebelumnya Polres Aceh Selatan menerima laporan dari pihak keluarga korban tentang pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.
“Atas laporan itu, Polres Aceh Selatan menangkap tersangka tadi sore di Labuhan Haji,” ujarnya.
Perbuatan tersangka diketahui setelah korban melapor ke wali kelasnya, atas aduan korban itu pihak wali kelas melaporkan ke orang tua korban dan diteruskan ke pihak berwajib.
“Korban sudah beberapa kali dicabuli pelaku, dalam penangkapan juga diamankan sepasang pakaian korban termasuk celana dalam pelaku,” jelas Kombes Pol Agus.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.