Cabuli Penumpang Asal Sumut, Supir Minibus Jumbo Asal Langsa Ditangkap di Lhokseumawe

LRK (kaos hitam) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan penumpangnya diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Utara di terminal bus Lhoksukon, Rabu sore (19/6).@humasresacut

Lhoksukon, Analisaaceh.com — Kepolisian Resor Aceh Utara melakukan penangkapan atas LRK alias Wanda (32) sopir minibus jumbo asal Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa di terminal Bus Lhokseumawe. Wanda ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur.

“Benar, telah kita amankan pelaku pencabulan an LRK terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur yakni NF (17) siswi kelas 3 SMK, warga Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara” tutur Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah melalui rilisnya, Rabu (19/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa naas menimpa NF kala menumpangi minibus jumbo/elf yang dikendarai pelaku.

Dituturkan, pada Senin malam, 17 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB, korban berangkat dari Pangkalan Brandan menuju rumah ibunya di Pangkalan Susu dengan menumpangi mobil angkutan umum jenis ADT jumbo BL 7423 NL yang disopiri LRK.

Namun setiba di Pangkalan Susu, LRK tidak menurunkan korban, justru terus memacu kendaraannya hingga pada dinihari atau sekira pukul 00:30 WIB, minibus jumbo itu sampai ke Kota Langsa.

Setibanya di pinggir jalan TM Bahrum Kota Langsa, pelaku turun dari bangku kemudi dan mendekati korban yang duduk di kursi belakang. “Disini, pelaku berusaha dan memaksa korban agar ianya dapat melakukan perbuatan cabul tersebut. Kemudian LRK kembali mengendarai mobil dan membawa korban ke sebuah rumah yang beralamat di Desa Blang Pase, Kota Langsa. Di lokasi ini, tersangka kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban” ungkap Kasat Reskrim.

Keesokan harinya atau sekira pukul 09:00 WIB, tersangka membawa korban ke Terminal Bus Lhokseumawe. Masih menurut keterangan Kasat Reskrim, sekira pukul 14:00 WIB, tersangka kembali memacu kendaraan bersama korban menuju ke arah timur atau arah Kota Langsa.

Nasib berkata lain, setiba di Gampong Matang Ubi, Kec. Lhoksukon, Kab Aceh Utara, LRK dikejutkan dengan razia personil Satlantas Polres Aceh Utara, sehingga tersangka memperlambat laju kendaraan.

“Mungkin difikir inilah peluang dia untuk meloloskan diri, korban lalu melompat dari dalam mobil untuk menemui Personil Polri yang sedang menggelar razia. Kepada petugas, korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya” imbuh Iptu Rezki.

Kemudian korban dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan diketahui dari pengakuan korban bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan.

Berdasarkan keterangan dari korban, pada Rabu, 19 Juni 2019 sekira pukul 13.00 Wib, anggota Unit PPA bersama KBO Reskrim Aiptu Dapot Situmorang melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan minibus yang dikendarai. “Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka LRK di Terminal Bus Lhokseumawe dan langsung digiring ke Mapolres setempat.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 potong celana jeans warna biru, 1 potong baju kemeja motif kotak warna biru, 1 potong BH warna ungu, 1 potong celana dalam warna krem dan tentunya 1 unit mobil angkutan BL 7423 NL warna orange.

“Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dilakukan proses pemeriksaan” demikian Kasat Reskrim. (hidayat)

Komentar
Artikulli paraprakSMAN 1 Seunagan Wakili Aceh ke CC MPR RI, Ketua AMF: Pemerintah Harus Beri Apresiasi
Artikulli tjetërHal Fatal Ini Bisa Sebabkan Pria Harus Disunat Ulang