Analisaaceh.com | Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja maupun buruh. Prosesi peluncuran ini dilakukan di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Hari ini kita lengkapi bantuan dengan pemberian subsidi gaji, yang totalnya akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja,” kata Jokowi, Kamis (27/8/2020).
Jokowi mengutarakan bantuan ini hanya diberikan kepada para pekerja yang selama ini rajin membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh terhadap pembayar iuran tenaga kerja,” katanya.
Pada hari ini, bantuan subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 2,5 juta pekerja dan buruh dengan total nilai Rp 1,2 juta. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap kepada 15,7 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan penyaluran subsidi ini diharapkan meningkatkan daya beli serta mendongkrak konsumsi masyarakat terutama pekerja dan buruh.
“Sesuai arahan Presiden, pemerintah memberikan subsidi gaji bagi pekerja atau buruh,” kata Ida.
Sebagai informasi, subsidi gaji yang diberikan pemerintah senilai Rp 600 ribu yang akan diberikan selama 4 bulan ke depan. Penyalurannya akan dilakukan setiap 2 bulan sekali dengan nilai Rp 12, juta.
Sumber: CNBC Indonesia