Analisaaceh.com, Lhokseumawe | YLBH Cakra menyerahkan bukti rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum personel Satpol PP dan WH terhadap MR, anak usia 16 tahun, ke penyidik Polres Lhokseumawe. Rekaman video amatir tersebut diharapkan menjadi bukti petunjuk dan memudahkan kepolisian dalam mengusut kasus ini.
“Kita sudah serahkan rekaman video pemukulan itu ke penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe, kemarin. Selain itu MR dan orang tuanya Radhali M Ali juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik, ” ujar Ketua LBH Cakra, Fakhrurrazi, SH di Lhokseumawe, Rabu (24/1/24).
Fakhrurrazi mengungkapkan video rekaman amatir berdurasi 1 menit 12 detik itu direkam oleh warga. Dalam rekaman terlihat MR yang menggunakan hoody putih digiring dua pria yang diduga anggota Satpol PP. Salah satu pria berbadan kurus terlihat sedang memegang sebuah benda mirip sebilah kayu atau pentungan.
Pada detik ke 14, sambil menggiring MR, pria berbadan kurus dengan pentungan di tangan melayangkan tendangan lutut ke arah perut MR. Terlihat MR sedikit terbungkuk akibat tendangan itu dan terus digiring menuju mobil tahanan.
“Sebelum digiring dan ditendang, MR kepada kami mengaku dipukul di bagian kepala menggunakan pentungan. Maka dimungkinkan akibat pukulan di kepala itu menyebabkan kepalanya bocor dan mengeluarkan darah seperti foto awal yang kita dapatkan” ujar Fakhrurrazi.
Petugas satpol PP sempat membawa Mr malam itu ke rumah sakit PMI untuk rencana diobati. Razi mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi di RS PMI dan benar Mr sempat dibawa ke rumah sakit tersebut.
“Namun tidak bisa diambil tindakan medis karena MR korban kekerasan. Petugas piket IGD meminta terlebih dahulu surat laporan polisi, namun tidak bisa dipenuhi karena memang mereka yang pukuli,” ujar Razi.
Karena tidak bisa diobati, MR kemudian digelandang ke sel Satpol PP dengan kondisi berlumuran darah hingga dapat diabadikan oleh salah seorang tahanan lainnya.
Razi berharap video amatir ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap kasus yang telah dilaporkan pada 8 Januari 2024 ke SPKT Polres Lhokseumawe.
“Jadi nanti akan terang benderang kebohongan yang disampaikan oleh Kasatpol PP Lhokseumawe melalui media counter mereka, yang menyebut penyebab kepala MR berdarah karena jatuh dan dihakimi massa. Kita akan tunggu di pengadilan,” demikian Fakhrurrazi.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe, RF (41) menanggapi santai laporan atas dirinya yang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Fraksi Abdya Maju di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pemerintah kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) Aceh menemukan sejumlah pelanggaran krusial yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Tradisi Tunangan dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengimbau pemilih untuk tidak membawa…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe berinisial RF (40 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres…
Komentar