Analisaaceh.com | Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya, diwajibkan mengantongi surat izin mengemudi (SIM) sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
SIM tersebut diberikan kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, seperti roda dua, roda empat dan jenis angkutan lainnya.
Untuk pembuatan SIM, saat ini dapat dilakukan dengan online. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat di era digital saat ini dalam pengurusan tanpa perlu harus mengantre saat pembuatan di kantor polisi.
Bagi yang membuat SIM secara online dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui laman resmi Polri dan melalui Aplikasi SINAR.
Untuk membuat SIM lewat laman resmi Polri, dalam dilakukan dengab cara yaitu:
Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol ‘Lanjut’, dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol ‘kirim’
Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik ‘Ok’ dan proses di aplikasi SIM online selesai
Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.
Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau Polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Untuk membuat SIM lewat Aplikasi SINAR, dapat dilakukan dengan cara yaitu:
1 Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store
2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
4. Lakukan Face recognition
5. Pilih jenis SIM
6. Pembayaran PNBP SIM baru
7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
8. Lulus dan mendapat QR Code
9. Pilih Satpas
10. Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Selain alur daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM. Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.
Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
Tes Kesehatan Pendaftaran SIM
Persyaratan kesehatan untuk membuat SIM meliputi:
Selain syarat administratif, kamu pun harus memenuhi persyaratan jasmani dan rohani, diantaranya kondisi fisik memungkinkan untuk mengendarai kendaraan, punya penglihatan dan pendengaran yang baik, punya kemampuan berkomunikasi, dan dewasa dalam berlalu-lintas.
Adapun biaya pembuatan SIM sebagaimana yang ditentukan yaitu:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar