Ilustrasi (foto: net)
Analisaaceh.com | Salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020.
Bantuan yang diberikan dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini menyasar sebanyak 2.034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
PTK akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan diberikan sebanyak satu kali. PTK non-PNS tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan, diantaranya; berstatus Warga Negara Indonesia, non-PNS dan memiliki penghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan.
Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer
Bagi anda yang ingin mengetahui atau mengecek BSU ini, maka dapat mengakses situs resmi yang telah disediakan yaitu info.gtk.kemdikbud.go.id. Anda akan mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU.
Adapun langkah-langkahnya yaitu:
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar