Categories: NEWSTips

Cara Cek Pinjol Resmi Atau Ilegal

Analisaaceh.com | Pinjaman Online (Pinjol) merupakan salah satu transaksi peminjaman uang secara online yang marak terjadi saat ini. Pinjaman ini biasanya ditawarkan oleh perusahaan tertentu kepada masyarakat dengan memberikan persyaratan yang mudah dan cepat.

Dalam melakukan Pinjol, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan diharuskan memeriksa secara detail perusahaan Pinjol tersebut terlebih dahulu. Hal ini agar terhindar dari unsur penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Pada dasarnya, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu, masyarakat wajib memeriksa dan memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal tanpa izin resmi.

Untuk memastikan Perusahaan Pinjol tersebut legal dan terdaftar, masyarakat dapat mengeceknya dengan beberapa cara, diantaranya:

  • Cek di Website OJK

Salah satu cara untuk memastikan Pinjol tersebut terdaftar dan legal, masyarakat dapat mengakses website resmi OJK melalui URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Dari Laman itu, akan muncul daftar perusahaan pinjol yang telah mengantongi izin dan terdaftar OJK.

  • WhatsApp OJK

Selain melalui website resmi OJK, masyarakat juga dapat berinteraksi langsung melalui layanan pesan WhatsApp untuk memastikan Pinjol legal. Masyarakat dapat bertanya melalui kontak WhatsApp melalui nomor OJK yaitu 081-157-157-157.

  • Telepon 157

Untuk mengecek pinjaman online, juga dapat dilakukan melalui layanan Telepon 157. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 hari Senin-Jum’at pukul 08.00-17.00 WIB untuk menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi.

  • E-mail OJK

Selain melalui Website resmi, WhatsApp dan layanan telepon, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan dengan surat elektronik atau email (waspadainvestasi@ojk.go.id). Melalui email ini, kita dapat menyampaikan pengaduan serta meminta untuk pengecekan pinjol  resmi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Festival Tring Aceh Edukasi Masyarakat Investasi Emas Digital

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pegadaian Area Aceh menggelar Festival Tring Aceh sebagai upaya memperkenalkan transformasi digital…

10 jam ago

Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan…

10 jam ago

PEKA Malaysia dan FUAD UIN Suna Hadirkan Senyum Anak-anak Pascabanjir di Teumpok Beurandang

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Di tengah sisa-sisa kelelahan pascabanjir Aceh 2025, senyum anak-anak Gampong Teumpok…

19 jam ago

Basarnas Evakuasi ABK MT UNITY di Samudera Hindia Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banda Aceh melakukan operasi…

4 hari ago

Karhutla di Aceh Barat Capai 50,2 Hektare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten…

4 hari ago

Satu Oknum WH Jalani Uqubat Cambuk Bersama Lima Terpidana Lainnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda…

4 hari ago