Categories: NEWSTips

Cara Cek Pinjol Resmi Atau Ilegal

Analisaaceh.com | Pinjaman Online (Pinjol) merupakan salah satu transaksi peminjaman uang secara online yang marak terjadi saat ini. Pinjaman ini biasanya ditawarkan oleh perusahaan tertentu kepada masyarakat dengan memberikan persyaratan yang mudah dan cepat.

Dalam melakukan Pinjol, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan diharuskan memeriksa secara detail perusahaan Pinjol tersebut terlebih dahulu. Hal ini agar terhindar dari unsur penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Pada dasarnya, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu, masyarakat wajib memeriksa dan memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal tanpa izin resmi.

Untuk memastikan Perusahaan Pinjol tersebut legal dan terdaftar, masyarakat dapat mengeceknya dengan beberapa cara, diantaranya:

  • Cek di Website OJK

Salah satu cara untuk memastikan Pinjol tersebut terdaftar dan legal, masyarakat dapat mengakses website resmi OJK melalui URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Dari Laman itu, akan muncul daftar perusahaan pinjol yang telah mengantongi izin dan terdaftar OJK.

  • WhatsApp OJK

Selain melalui website resmi OJK, masyarakat juga dapat berinteraksi langsung melalui layanan pesan WhatsApp untuk memastikan Pinjol legal. Masyarakat dapat bertanya melalui kontak WhatsApp melalui nomor OJK yaitu 081-157-157-157.

  • Telepon 157

Untuk mengecek pinjaman online, juga dapat dilakukan melalui layanan Telepon 157. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 hari Senin-Jum’at pukul 08.00-17.00 WIB untuk menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi.

  • E-mail OJK

Selain melalui Website resmi, WhatsApp dan layanan telepon, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan dengan surat elektronik atau email (waspadainvestasi@ojk.go.id). Melalui email ini, kita dapat menyampaikan pengaduan serta meminta untuk pengecekan pinjol resmi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

11 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

15 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

16 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

16 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

18 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

18 jam ago