Categories: NEWSTips

Cara Cek Pinjol Resmi Atau Ilegal

Analisaaceh.com | Pinjaman Online (Pinjol) merupakan salah satu transaksi peminjaman uang secara online yang marak terjadi saat ini. Pinjaman ini biasanya ditawarkan oleh perusahaan tertentu kepada masyarakat dengan memberikan persyaratan yang mudah dan cepat.

Dalam melakukan Pinjol, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan diharuskan memeriksa secara detail perusahaan Pinjol tersebut terlebih dahulu. Hal ini agar terhindar dari unsur penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Pada dasarnya, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu, masyarakat wajib memeriksa dan memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal tanpa izin resmi.

Untuk memastikan Perusahaan Pinjol tersebut legal dan terdaftar, masyarakat dapat mengeceknya dengan beberapa cara, diantaranya:

  • Cek di Website OJK

Salah satu cara untuk memastikan Pinjol tersebut terdaftar dan legal, masyarakat dapat mengakses website resmi OJK melalui URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Dari Laman itu, akan muncul daftar perusahaan pinjol yang telah mengantongi izin dan terdaftar OJK.

  • WhatsApp OJK

Selain melalui website resmi OJK, masyarakat juga dapat berinteraksi langsung melalui layanan pesan WhatsApp untuk memastikan Pinjol legal. Masyarakat dapat bertanya melalui kontak WhatsApp melalui nomor OJK yaitu 081-157-157-157.

  • Telepon 157

Untuk mengecek pinjaman online, juga dapat dilakukan melalui layanan Telepon 157. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 hari Senin-Jum’at pukul 08.00-17.00 WIB untuk menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi.

  • E-mail OJK

Selain melalui Website resmi, WhatsApp dan layanan telepon, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan dengan surat elektronik atau email (waspadainvestasi@ojk.go.id). Melalui email ini, kita dapat menyampaikan pengaduan serta meminta untuk pengecekan pinjol  resmi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

3 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

3 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

5 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

5 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

5 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

5 hari ago