Cara Daftar dan Buat Akun CPNS 2021 di Website sscasn.bkn.go.id

Analisaaceh.com | Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 telah resmi dibuka sejak Rabu (30/6/2021). Sebanyak 570 instansi pemerintah telah mengumukan formasi CPNS 2021.

Instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.

Rekruetmen calon ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut akan dilakukan hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Adapun langkah pertama yang perlu dilakukan oleh para pendaftar CPNS 2021 dan PPPK yakni dengan membuat akun SSCASN.

Pendaftaran Seleksi CASN dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru. Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Daftar 570 Instansi Pemerintah

Kementerian dan Lembaga Kementerian

  1. Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  2. KementerianBadan Usaha Milik Negara
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  6. Kementerian Dalam Negeri
  7. Kementerian Luar Negeri
  8. Kementerian Pertahanan
  9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  10. Kementerian Pertanian
  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  12. Kementerian Perhubungan
  13. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  14. Kementerian Kesehatan
  15. Kementerian Agama
  16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  17. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  18. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  19. Kementerian Perdagangan
  20. Kementerian Perindustrian
  21. Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
  22. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  23. Kejaksaan Agung
  24. Badan Intelijen Negara
  25. Sekretariat Jenderal MPR RI
  26. Sekretariat Jenderal DPR RI
  27. Mahkamah Agung RI
  28. Badan Pemeriksa Keuangan
  29. Badan Siber dan Sandi Negara
  30. Badan Kepegawaian Negara
  31. Badan Pusat Statistik
  32. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
  33. Badan Informasi Geospasial
  34. Badan Kependudukan dan KB Nasional
  35. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  37. Perpustakaan Nasional RI
  38. Badan Standardisasi Nasional
  39. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  40. Lembaga Ketahanan Nasional RI
  41. Kepolisian Negara
  42. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  43. Badan Narkotika Nasional
  44. Setjen Komnas HAM
  45. Setjen Dewan Perwakilan Daerah
  46. Badan Keamanan Laut RI
  47. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  48. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  51. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  52. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  53. Badan Riset dan Inovasi Nasional

Pemerintah Provinsi

  1. Pemerintah Aceh
  2. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara
  3. Pemerintah Provinsi Riau
  4. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat
  5. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
  6. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  7. Pemerintah Provinsi Bengkulu
  8. Pemerintah Provinsi Lampung
  9. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  10. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  11. Pemerintah Provinsi Banten
  12. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  13. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  14. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  15. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
  16. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
  17. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  18. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  19. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
  20. Pemerintah Provinsi Gorontalo
  21. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
  22. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  23. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  24. Pemerintah Provinsi Bali
  25. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
  26. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
  27. Pemerintah Provinsi Maluku
  28. Pemerintah Provinsi Maluku Utara
  29. Pemerintah Provinsi Papua
  30. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  31. Pemerintah Provinsi Papua Barat
  32. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
  33. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Selain Kementerian, Badan dan Pemerintah Provinsi, seleksi CPNS juga dibuka pada 484 Pemerintah Kabupaten dan Kota. Sedangkan untuk provinsi Aceh, Kabupaten/Kota yang membuka rekrutmen CPNS 2021 yaitu:

  1. Pemerintah Kab. Aceh Barat
  2. Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
  3. Pemerintah Kab. Aceh Besar
  4. Pemerintah Kab. Aceh Jaya
  5. Pemerintah Kab. Aceh Selatan
  6. Pemerintah Kab. Aceh Singkil
  7. Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
  8. Pemerintah Kab. Aceh Tengah
  9. Pemerintah Kab. Aceh Tenggara
  10. Pemerintah Kab. Aceh Timur
  11. Pemerintah Kab. Aceh Utara
  12. Pemerintah Kab. Bener Meriah
  13. Pemerintah Kab. Bireuen
  14. Pemerintah Kab. Gayo Lues
  15. Pemerintah Kab. Pidie
  16. Pemerintah Kab. Pidie Jaya
  17. Pemerintah Kab. Nagan Raya
  18. Pemerintah Kab. Simeulue
  19. Pemerintah Kota Banda Aceh
  20. Pemerintah Kota Langsa
  21. Pemerintah Kota Lhokseumawe
  22. Pemerintah Kota Sabang
  23. Pemerintah Kota Subulussalam

Cara Daftar dan Buat Akun SSCASN CPNS 2021 di Website sscasn.bkn.go.id :

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik “Buat Akun”
  3. Selanjutnya Isi data diri

Di langkah ini masukkan data-data berupa:

    1. Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)
    2. Nomor Kartu Keluarga
    3. Nama Lengkap sesuai KTP
    4. Tempat Lahir sesuai KTP
    5. Tanggal Lahir sesuai KTP
    6. Nomor Handphone Aktif
    7. Email Aktif (pribadi)
    8. Mengisi Kode captcha.
4. Lengkapi data

Di langkah ini para pendaftar wajib menulis nama tanpa gelar (sesuai yang tertulis di KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai dengan ijazah), tanggal lahir (sesuai dengan ijazah), jenis kelamin, dan foto.

Baca Juga : Cara Mengecilkan Ukuran Foto

Adapun foto yang diunggah adalah foto KTP dan foto selfie. Ada juga password yang harus dibuat untuk login dan pertanyaan keamanan.

5. Pengecekan ulang data

Pada tahap ini pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap swafoto atau foto selfie, NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir (sesuai KTP).

Lalu nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir dipastikan telah sesuai ijazah. Cek juga email dan nomor handphone.

Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaiki kesalahan penulisan.

6. Proses pendaftaran akun

Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.

Jika sudah benar klik “Iya”.

Untuk mencetak Kartu Informasi Akun, pilih menu Cetak Informasi Pendaftaran.

Adapun langkah selanjutnya untuk mendaftar CPNS-PPPK 2021 adalah login ke laman https://sscasn.bkn.go.id, memilih jenis seleksi dan formasi, unggah dokumen, resume pendaftaran SSCASN, serta mencetak kartu pendaftaran SSCASN.

Maheza

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

27 menit ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

4 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

5 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

5 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

7 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

7 jam ago