Categories: EKONOMI

Cara Daftar Lightup.id, Kriteria dan Syarat Diskon Listrik Untuk Pelanggan 900 VA & 1300 VA

Analisaaceh.com | LightUp.id (Indonesia) merupakan gerakan sosial yang diinisiasi oleh YCAB Foundation dan PLN serta berbagai mitra lain dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat melalui bantuan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA dan 1300 VA dari PLN di tengah pandemi COVID-19.

Apa tujuan LightUp? LightUp bertujuan menggalang dana untuk berupaya menyambungkan keluarga prasejahtera dengan donatur khusus untuk bantuan pembayaran tagihan listrik. Hal itu dikarenakan adanya pembatasan sosial skala besar yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus COVID-19 memberikan dampak ekonomi yang luar biasa.

Untuk tahap pertama donasi akan diberikan kepada 100.000 keluarga prasejahtera yang terbagi atas dua komunitas penerima manfaat. Pertama adalah komunitas yang ditargetkan secara khusus, dan kedua adalah masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan keringanan tagihan listrik.

Pada tahap awal ini, bersamaan dengan semangat Hari Kartini, Light Up akan menjangkau komunitas khusus yang terdiri dari 40.000 ibu pelaku usaha ultra mikro binaan YCAB Ventures. Komunitas ini tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung.

Pada tahap selanjutnya, pendaftaran akan dibuka setiap tanggal 1-7 pada bulan berjalan dengan kuota penerima sampai dengan 20.000 warga yang membutuhkan (bisa kurang maupun lebih sesuai dengan jumlah donasi yang masuk) berdasarkan pendaftaran ID pelanggan tagihan listrik melalui website ini. Bila pendaftar sudah melebihi kuota, maka pendaftaran akan ditutup.

Mereka dapat mendaftarkan nomor rekening atau ID Pelanggan PLN dan nomor HP mereka secara online di platform LightUp.id untuk menerima donasi untuk pembayaran rekening listriknya.

Persyaratan

Guna menjamin pelaksanaan tujuan Program sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka calon Penerima Manfaat yang ingin mendaftarkan diri di LightUp.id wajib mengunggah data pribadi sebagaimana dicantumkan di LightUp.id, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
  1. Foto KTP
  2. Nomor Handphone
  3. Foto Kartu Keluarga;
  4. Foto Tagihan PLN; dan
  5. Foto Rumah.
  6.  

Seleksi Penerima Manfaat

Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
  1. Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
  2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
  3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
  4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
  5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.

Adapun ketentuannya yaitu:

  1. Memiliki listrik sampai dengan 1300 VA
  2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.
  3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.
Maheza

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago