Analisaaceh.com | Cara Daftar SIM Online – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen pribadi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor. Dengan memiliki SIM, maka kamu termasuk dalam kategori memenuhi persyaratan administrasi, dan layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.
Karena termasuk dalam dokumen wajib, sudah tentu setiap pengendara yang diketahui tidak membawa SIM atau tidak memiliki SIM saat mengemudi, maka kamu terancam dengan hukuman denda maksimal 1 juta Rupiah, atau hukuman penjara maksimal 4 bulan.
Nggak mau kan kena hukuman gara-gara tidak punya SIM? Makanya agar lebih aman dan tenang selama berkendara, pastikan kamu memiliki SIM. Sekarang ini bikin SIM mudah kok, bahkan bisa secara online, simak Cara Daftar SIM Online.
Kehadiran layanan pembuatan SIM Online merupakan terobosan baru dari pihak kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu-lintas. Sebelum membuat SIM online, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, diantaranya:
Selain alur daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM. Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.
Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
Tes Kesehatan Pendaftaran SIM
Persyaratan kesehatan untuk membuat SIM meliputi:
Selain syarat administratif, kamu pun harus memenuhi persyaratan jasmani dan rohani, diantaranya kondisi fisik memungkinkan untuk mengendarai kendaraan, punya penglihatan dan pendengaran yang baik, punya kemampuan berkomunikasi, dan dewasa dalam berlalu-lintas.
Baca Juga : Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Aceh
Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, kamu bisa mulai membuat SIM secara onlin. Caranya mudah, tinggal ikuti saja beberapa langkah berikut ini. ‘
Jika proses pendaftaran selesai, kamu akan diminta untuk datang ke kantor Polisi yang telah dipilih dipilih saat registrasi. Setelah itu kamu akan menjalani pemeriksaan kesehatan,pengambilan foto, sidik jari dan melakukan uji keterampilan berkendara sesuai dengan jenis SIM yang dipilih.
Tidak hanya pembuatan SIM online, kamu pun bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara yang hampir sama. Bedanya, prosedur perpanjangan SIM jauh lebih sederhana.
Selain memberikan kemudahan, pembuatan SIM online ini berguna untuk menghindari calo SIM yang bisa merugikan kamu. Selain itu, dengan membuat SIM online kamu bisa menghemat lebih banyak waktu, biaya dan tenaga. Selamat mencoba!
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar