Categories: TEKNOLOGI

Cara Daftar SIM Online, Ini Persyaratannya

Analisaaceh.com | Cara Daftar SIM Online – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen pribadi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor. Dengan memiliki SIM, maka kamu termasuk dalam kategori memenuhi persyaratan administrasi, dan layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.

Karena termasuk dalam dokumen wajib, sudah tentu setiap pengendara yang diketahui tidak membawa SIM atau tidak memiliki SIM saat mengemudi, maka kamu terancam dengan hukuman denda maksimal 1 juta Rupiah, atau hukuman penjara maksimal 4 bulan.

Nggak mau kan kena hukuman gara-gara tidak punya SIM? Makanya agar lebih aman dan tenang selama berkendara, pastikan kamu memiliki SIM. Sekarang ini bikin SIM mudah kok, bahkan bisa secara online, simak Cara Daftar SIM Online.

Cara Daftar SIM Online

Kehadiran layanan pembuatan SIM Online merupakan terobosan baru dari pihak kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu-lintas. Sebelum membuat SIM online, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, diantaranya:

Persyaratan Pendaftaran SIM

Selain alur daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM. Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.

1. Usia

Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

2. Administrasi

Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :

  • SIM baru
  • Perpanjangan SIM;
  • Pengalihan golongan SIM;
  • Perubahan data pengemudi;
  • Penggantian SIM hilang atau rusak;
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :

  • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Tes Kesehatan Pendaftaran SIM

Persyaratan kesehatan untuk membuat SIM meliputi:

    • Pengelihatan;
    • Pendengaran; dan
    • Fisik atau perawakan.
    • Kesehatan Rohani 
    • Kemampuan konsentrasi
    • Kecermatan
    • Pengendalian diri
    • Kemampuan penyesuaian diri
    • Stabilitas emosi
    • Ketahanan kerja

Selain syarat administratif, kamu pun harus memenuhi persyaratan jasmani dan rohani, diantaranya kondisi fisik memungkinkan untuk mengendarai kendaraan, punya penglihatan dan pendengaran yang baik, punya kemampuan berkomunikasi, dan dewasa dalam berlalu-lintas.

Baca Juga : Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Aceh

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, kamu bisa mulai membuat SIM secara onlin. Caranya mudah, tinggal ikuti saja beberapa langkah berikut ini. ‘

  1. Registrasi online di website http://sim.korlantas.polri.go.id/.
  2. Pilih menu “Pendaftaran SIM Online
  3. Kalau sudah terbuka ikuti petunjuk proses pendaftaran
  4. Isi formulir sesuai dengan permintaan
  5. Isi data permohonan seperti: golongan SIM, jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
  6. Selanjutnyai isi data diri sesuai dengan KTP
  7. Isi data keadaan darurat
  8. Setelah semuanya diisi konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya
  9. Periksa semua bagian dengan seksama
  10. Selanjutnya, Anda harus membayar biaya pembuatan SIM.
  11. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia
  12. Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
  13. Kemudian pilih tanggal kedatangan ke Satpas 
  14. Isi rekening pengembalian dana 
  15. Terakhir, setujui pendaftaran SIM online.

Jika proses pendaftaran selesai, kamu akan diminta untuk datang ke kantor Polisi yang telah dipilih dipilih saat registrasi. Setelah itu kamu akan menjalani pemeriksaan kesehatan,pengambilan foto, sidik jari dan melakukan uji keterampilan berkendara sesuai dengan jenis SIM yang dipilih.

Tidak hanya pembuatan SIM online, kamu pun bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara yang hampir sama. Bedanya, prosedur perpanjangan SIM jauh lebih sederhana.

Selain memberikan kemudahan, pembuatan SIM online ini berguna untuk menghindari calo SIM yang bisa merugikan kamu. Selain itu, dengan membuat SIM online kamu bisa menghemat lebih banyak waktu, biaya dan tenaga. Selamat mencoba!

Maheza

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

13 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

17 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

18 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

20 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

20 jam ago