Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan token listrik gratis untuk 11,3 juta pelanggan, khususnya pelanggan daya 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19).
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, kebijakan listrik gratis tersebut berlaku selama 3 bulan, terhitung mulai bulan April, Mei, dan Juni 2020.
“Sejak jam 11 siang tadi, seluruh pelanggan prabayar sudah dapat menikmati token gratis yang diberikan pemerintah dan berlaku selama 3 bulan, terhitung mulai bulan April, Mei, dan Juni 2020” tutur Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/4).
Baca Juga : Cara Mengisi Token Listrik Gratis dan Diskon PLN, Melalui Website layanan.pln.go.id dan WhatsApp
Untuk mendapatkan token gratis ini, PLN memberikan dua cara untuk mendapatkan atau mengklaim token tersebut, yaitu melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id dan melalui pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123 (listrik gratis PLN).
Adapun mekanisme klaim token listrik gratis melalui website PLN seperti dikutip dari akun twitter resmi PLN, Selasa (10/4/2020), bahwa terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
Sementara untuk pelanggan yang ingin mendapatkan kompensasi listrik gratis atau diskon diterima pelanggan dalam bentuk token melalui pesan WhatsApp, caranya yaitu:
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar