Cegah Corona Masuk Desa, ASN dan Tenaga Kontrak di Aceh Dilarang Mudik

Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, atau SAG

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (TK) di lingkungan Pemerintah Aceh dilarang mudik Idul Fitri 1441 H untuk menangkal virus corona, penyebab penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), masuk desa. Perdesaan dianggap steril dari virus itu selagi belum ada yang “membawa”nya dari kota.

“Virus corona berawal di Tiongkok yang menyebar ke pelbagai negara dan selanjutnya terbawa ke kota-kota di Indonesia. Karena itu perlu dihadang agar tidak ikut mudik ke gampong-gampong di Aceh,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Juru Bicara Gugus Saifullah Abdulgani kepada media, di Banda Aceh, Rabu (20/5/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Aceh yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, sudah ada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TK dalam upaya pencegahan Covid-19.

Surat Edaran (SE) tersebut, jelasnya, ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT pada 15 April 2020, karena itu perlu diingatkan agar ASN dan TK Pemerintah Aceh tidak mudik karena SE ini dasarnya sangat kuat dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi yang coba-coba mengangkanginya.

SE Gubernur Aceh itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Lahirnya SE itu tidak serta-merta atau atas kebijakan Pak Nova Iriansyah semata, melainkan kebijakan negara yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah secara nasional,” ujar SAG.

Melalui SE itu, Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan TK di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS.

Pemberian cuti, hanya dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu PNS sakit keras atau meninggal dunia.

“Bila ada keadaan terpaksa PNS atau TK terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh,” katanya.

SAG juga mengatakan, apabila terdapat PNS atau TK melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan TK dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan.

“Kepala SKPA dan atasan langsung PNS atau TK, kata SAG, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut, memproses pemberian hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS atau TK yang melanggar ketentuan tersebut,” jelasnya.

Teknik pemantauan dan pengawasan oleh atasan langsungnya atau secara berjenjang, bisa bermacam-macam untuk memastikan ASN dan TK tetap berada di dalam kota, tempatnya berdomisili. Bisa juga melakukan video call dua kali sehari, dan melaporkan posisi bawahannya setiap hari selama hari libur lebaran ini.

“Atasan langsung ASN atau TK dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau TK yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya,” ujar SAG.

Apabila atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, yang melakukan pelanggaran, justru sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan.

Kasus Covid-19

Sementara itu, SAG menyampaikan kondisi terakhir percepatan penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota per tanggal 20 Mei 2020, pukul 15.00 WIB. Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Aceh sebanyak 2.004 kasus/orang. Ada penambahan 3 kasus dibandingkan dengan kemarin.

“Dari 2.004 jumlah ODP , sebanyak 71 orang masih dalam pantauan petugas kesehatan, 1.933 orang sisanya telah selesai menjalani proses pemantauan atau karantina mandiri,” kata SGA

Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak bertambah, lanjut SAG, masih 101 kasus, yakni 1 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan, 99 orang telah dinyatakan sehat serta diizinkan pulang, 1 meninggal dunia pada Maret 2020 lalu.

Sedangkan angka Positif Covid-19 di Aceh hingga saat ini tetap 18 orang, yakni 2 orang dalam perawatan di rumah sakit rujukan, 15 orang sudah sembuh, 1 orang meninggal dunia, juga pada Maret 2020.

“Jumlah penderita Covid-19 di Aceh masih paling rendah di Indonesia, karena itu harus ditangkal penularannya di gampong-gampong agar agar kasusnya tidak melonjak usai hari raya nanti,” tutup Jubir Covid SAG.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Info Corona
Komentar
Artikulli paraprakKasus Positif Covid-19 Indonesia Bertambah 693, Total Sembuh 4.575 Orang
Artikulli tjetërFPRB Pidie Jaya Gelar Pertemuan dan Strategy Planning Lembaga Terkait Covid-19