Cegah Kekerasan Seksual di Desa, Gus Halim Himbau Desa Terbitkan Perdes

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar

Analisaaceh.com | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menegaskan bahwa pencegahan tindak kekerasan seksual harus di mulai dari desa.

Adanya Peraturan Desa (Perdes) Pencegahan Kekerasan Seksual akan memberikan perlindungan lebih optimal bagi warga Desa dari ancaman tersebut.

“Perdes Pencegahan Kekerasan Seksual akan memberi ruang kepada Desa untuk melakukan intervensi terhadap kejahatan seksual yang terjadi di dalam rumah misalnya. Sehingga ada Kebijakan antisipatif, ada kebijakan represif kepada pelaku dan kebijakan rehabilitatif bagi korban. Tentu berbagai langkah antisipatif, represif, maupun rehabilitatif tersebut harus sesuai dengan adat dan kearifan lokal,” ujar Menteri Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Gus Halim, sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar menuturkan, masalah kekerasan seksual yang dialami perempuan bagaikan fenomena gunung es.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual tidak hanya dari jumlah banyaknya kasus, namun juga jenis kekerasan yang dilakukan semakin beragam.

Pelaku tindak kekerasan seksual tak jarang dilakukan oleh orang terdekat, hal ini membuat perbuatan pelaku jarang diketahui.

Gus Halim juga menceritakan beberapa kasus juga disembunyikan oleh keluarga karena dianggap sebagai Aib keluarga, ini akan memberikan peluang akan ada korban selanjutnya.

Menurutnya ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mengantisipasi kejadian tersebut.

“Agar desa kita aman dan tentram, diperlukan sinergisitas peran Pemerintah Desa, Masyarakat, dan Keluarga berserta lingkungan desa. Strategi yang dilakukanpun harus berjalan secara holistik dan komprehensif,” tegasnya.

Mengacu pada hal-hal tersebut, menurut Gus Halim diperlukan kebijakan desa yang ramah pada anak dan perempuan. Di samping Pemerintahan Desa yang mendukung kesetaraan gender, kebijakan desa yang dilakukan harus mampu menangani dan mencegah tindak kekerasan seksual tersebut.

Penerbitan Peraturan Desa (perdes) terkait kekerasan terhadap perempuan memiliki nilai strategis, terutama dalam hal mengalihkan isu kekerasan seksual dari isu privat menjadi isu publik.

“Ada kebijakan formal maupun secara informal. Ada peran kepala desa, aparat desa yang bertugas untuk menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, ada peran keluarga dan lingkungan Desa, semua itu untuk menjadikan desa kita aman dari tindak kekerasan seksual,” sebutnya.

Gus Halim juga menegaskan salah satu tujuan SDGs Desa yaitu desa yang ramah perempuan, harus sesegera mungkin diwujudkan. Karena menurutnya, desa adalah garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

Mendes PDTT juga menjelaskan salah satu indikator Desa Ramah Perempuan adalah Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang harus mencapai 0%.

“Desa akan kuat jika perempuan desa kuat. Pembangunan desa akan berhasil jika perempuan terlibat didalamnya, dan kualitas SDM desa akan bagus jika perempuan jadi arus utama pembangunan desa. Karena itu, Desa harus muliakan perempuan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakMekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2022 Berubah, Begini Penjelasannya
Artikulli tjetërAyah Tiri di Aceh Besar Tega Cabuli Anaknya Berulang Kali Selama Tiga Tahun