Cerita Nek Ti, Jual Kue Hingga Bisa Naik Haji

Nek Ti, foto: kemenag Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ny. Katidjah Ismail Adam adalah sosok perempuan mandiri dan terampil yang sejak muda menekuni usaha pembuatan kue khas Aceh. Lewat ketekunan dan keahliannya, ia akhirnya mampu mewujudkan impian suci berangkat ke Baitullah di Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.

Ia membuat beragam kue tradisional Aceh seperti keukarah, dodol Aceh, meuseukat, dan aneka kue khas lainnya. Hasil karyanya itu ia titipkan di warung-warung kecil dan toko kue di sekitar rumah untuk dijual.

Di tengah perjuangannya, ujian berat datang. Suaminya meninggal dunia saat usianya masih tergolong muda, meninggalkannya seorang diri bersama seorang anak. Namun, duka itu tak membuatnya berhenti. Dengan kekuatan dan ketekunan, ia terus mengolah adonan demi adonan, menjaga cita rasa warisan Aceh sekaligus menghidupi keluarga kecilnya.

“Lon kon ureung kaya tapi ureung gasien yang jeut peugot kueh dan meukat kueh bacut-bacut dan lon simpan laba jih untuk bloe meuh. Meuh nyan lon publoe untuk daftar haji” tutur Nek Ti dalam bahasa Aceh.

“Saya bukan orang berada tapi orang miskin yang bisa bikin kue dan jual kue sedikit demi
sedikit hasil untungnya disimpan untuk beli emas. Emas itu yang saya jual untuk daftar haji,” ujarnya.

Ny. Katidjah Ismail Adam, yang akrab disapa Nek Ti, adalah perempuan kelahiran 1935 asal Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Tahun ini, di usianya yang tak lagi muda, ia akhirnya mendapat panggilan berhaji setelah menanti sejak pertama kali mendaftar pada tahun 2018.

Ketika ada tim Kemenag bersama Gheucik (kepala desa) datang ke rumahnya, ia tidak menyangka bahwa kedatangan tersebut adalah membawa kabar baik bahwa dirinya mendapat panggilan untuk berangkat haji tahun ini.

Nek Ti merasa sangat bahagia luar biasa walaupun ia sempat bersedih karena harus berangkat ke tanah suci tanpa anak semata wayang yang menemaninya sejak kecil. Pasalnya adalah karena anak yang sangat disayanginya itu adalah anak tiri yang dibawa dan tinggal bersamanya sejak ia menikah dengan almarhum suaminya.

Namun ia menjadi faham dan menerima nasibnya berangkat haji tahun ini tidak bersama anaknya setelah mendapat penjelasan petugas dari Kankemenag Pidie Jaya dan ia yakin bahwa ini adalah kehendak Allah yang Maha Kuasa dan yakin pasti Allah beri jalan baik serta kemudahan untuk dirinya selama beribadah hingga kembali ke tanah air.

Ia memang tidak muda lagi dengan usia sudah 90 tahun, fisik yang sudah mulai lemah terlebih lagi ia pernah patah kaki akibat mengalami jatuh beberapa tahun lalu dan harus menjalani pengobatan serta terapi agar ia bisa berjalan kembali meskipun dengan pelan dan terkadang harus dibantu dengan tongkat.

Dengan kondisi ini Nek Ti tetap memiliki semangat besar untuk menunaikan ibadah haji secara sempurna, mabrur dan tetap sehat sampai kembali lagi ke rumah sendiri di Meurah Dua Pidie Jaya. Ia menceritakan juga bahwa dirinya sekarang lebih rajin rutin belajar jalan agar lebih kuat dan siap dalam melaksanakan ibadah wajib dan rukun haji nantinya.

Saat tim Humas Kemenag Aceh berbincang dengannya, ia memberi nasihat kepada kami agar segera mendaftar haji. Ia katakan tidak harus kaya untuk bisa mendaftar haji karena ia juga cuma menyimpan uang laba hasil jualan kue di rumah dan membeli emas sedikit demi sedikit sebagai tabungan untuk pergi haji dan ketika dari harga emas sudah ada mencapai dua puluh lima juta rupiah ia jual emas dan langsung mendaftar haji ditemani oleh anaknya.

Terakhir Nek Ti menjual lagi emasnya 8 mayam untuk pelunasan dan keperluan pribadi lainnya sebelum berangkat haji. Perihal anaknya tidak bisa berangkat bersama jamaah Ny Katidjah Ismail Adam Kakankemenag Pidie Jaya Mulyadi membenarkannya.

“Nek Ti akan berangkat dengan jamaah asal Kabupaten Pidie Jaya tergabung dalam kloter 5 Embarkasi Aceh. Adapun anak beliau tidak bisa berangkat bersama dengan Nek Ti karena ada aturan regulasi penyelenggaraan haji yang telah mengatur perihal pendamping mahram” Demikian dikatakan Kakankemenag Pidie Jaya.

Termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Haji Reguler diantaranya tentang definisi mahram, syarat penggabungan mahram dan prosedur pengajuan penggabungan mahram.

“Mengacu pada regulasi tersebut, maka anak dari Ny Katidjah Ismail Adam atau Nek Ti ini tidak bisa berangkat bersama beliau, namun akan berangkat pada tahun berikutnya sesuai nomor antri porsi hajinya” pungkas Mulyadi.

Komentar
Artikulli paraprakAkun Facebook Palsu Catut Nama Gubernur Aceh
Artikulli tjetërWalis Tunaikan Wasiat Ibu, Jadi Haji Termuda Embarkasi Aceh