CPNS yang Akan Mengikuti SKB Wajib Daftar Ulang, Paling Lambat 7 Agustus

Ilustrasi (Foto: net)

Analisaaceh.com | Bagi peserta yamg akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 wajib untuk mendaftar uang mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020 pada laman hhtp://sscn.bkn.go.id, (2/8/2020).

Hal tersebut sebagaimana surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14/Panpel.BKN/CPNS/VII/2020 tentang pendaftaran ulang peserta SKB pada seleksi CPNS tahun 2019 BKN 2020.

Pengumuman yang ditujukan kepada mereka yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar sebelumnya tersebut diberitahukan beberapa hal, diantaranya yaitu, pertama peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti SKB dan wajib melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Kedua, peserta dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020.

Ketiga, pserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing – masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

“Keempat, jadwal dan tempat pelaksanaan akan diumumkan kemudian,” tulis pengumuman tersebut.

Kelima, pelaksanaan SKB dilakukan dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu seperti dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes, tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain dan harus menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu juga peserta dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

Sementara peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : CPNS
Komentar
Artikulli paraprakToken Listrik PLN Gratis Bulan Agustus Sudah Bisa Diklaim, Berikut Cara Mudah Klaim Melalui Website PLN dan WA
Artikulli tjetërSKB CPNS Kemenag Segera Dilaksanakan, Peserta Bisa Pilih Lokasi Tes