Takengon, analisaaceh.com – Cuitan Said Muslim Linge seorang Kontraktor di Kabupaten Aceh Tengah berujung laporan Polisi. Orang nomor satu di Negeri penghasil Kopi Arabika itu resmi membuat laporan melalui Kabag Hukum Setdakab Mursidi M Saleh.
Hal itu sesuai dengan surat keterangan tanda bukti lapor Polres Aceh Tengah nomor: BL/62/VII/2019/SPKT tertanggal 14 Juli 2019, tentang tindak pidana Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini merupakan dugaan penghinaan (Pencemaran nama baik) atas Jabatan Bupati Aceh Tengah, atas dasar itulah laporan itu kami layangkan ke pihak Kepolisian melalui perintah Bupati,” jelas Mursidi kepada awak media, Senin (15/07/2019) di Takengon.
Dalam Akun Facebooknya Said Muslim Linge diduga telah mencemarkan nama baik Bupati Aceh Tengah dengan menyebut Bupati terbiadab dalam hal tender proyek.
“Bupati ter biadab dalam hal tender dimuka bumi ini adalah Bupati Aceh Tengah, kenapa saya katakan Bupati terbiadab: curriculum vitai saya, 1. STM Sipil, 2, Sarjana S1 Tekhnik Sipil, 3. Pernah di Konsultan PT.Media Indo Tama, 4, Pernah di PT.Pelita Nusa Perkasa, 5, ka Program Infrastruktur dan Perkim BRR NAD-Nias Regional III, 6, dll, ternyata di Aceh Tengah, tempatnya keahlian seseorang dalam bidangnya tak digubris, bagaimana mungkin saya kalah bertarung dengan penyedia debutan yang nggak ngerti teknis tetapi mereka bisa eksis lantaran factor “x”,” tulis Said Muslim Linge, Minggu sekira pukul 14.43 Wib di akun facebook miliknya.
Lanjutnya lagi, “Untuk membuktikan ini saya kira sangat perlu berdebat dengan para teknisi di barisan Bupati, siapapun dia, bahkan bila perlu biar saya tatar itu Bupati si biadab,” papar Said Muslim Linge.
Postingan itu dibanjiri komentar sebanyak 94 orang dan disukai sebanyak 124 orang, beragam tanggapan muncul dalam postingan itu. Sebahagian Netizen menyarankan untuk menempuh jalur hukum atas luapan kekecewaan Said Muslim Linge di dunia maya itu.
Sementara Kapolres Aceh Tengah Hairajadi melalui Kasatreskrim Agus Riwayantodi Putra mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Jika telah mencukupi unsur akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon, namun sebelumnya kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti serta saksi,” ujar Agus. (Karmiadi)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar