Curi 11 Unit Tablet Milik SMAN 1 Abdya, Tiga Pemuda serta Penadah Diringkus Polisi

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat saat memimpin konferensi pers kasus pencurian barang elektronik milik SMA Negeri 1 Abdya, Senin (27/9/2021) (Foto: analisaaceh.com/Ahlul)

Analisaaceh.com, Blangpidie | Polisi berhasil meringkus tiga pemuda pelaku pencurian elektronik berupa tablet milik Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Abdya di Gampong Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten setempat.

Selain menangkap ketiga pelaku masing-masing berinsial HM (25), AR (24) dan AL (18) warga Blangpidie tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah (penampung) barang curian berinisial IS (33) warga Kecamatan Susoh.

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat mengatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa 9 Maret 2021 lalu dan diketahui saat salah satu guru hendak memeriksa peralatan sekolah untuk kebutuhan belajar siswa.

“Kejadian pencurian itu baru diketahui oleh pihak sekolah saat salah seorang guru hendak mengecek bahan untuk kebutuhan belajar siswa. Namun saat diperiksa, ruang tempat penyimpanan ATK itu dalam keadaan terbuka dan rusak,” kata Wakapolres dalam konferensi pers pada Senin (27/9/2021).

Saat diperiksa, diketahui sebanyak 11 unit tablet merk Advan warna hitam hilang beserta sembilan unit charger tablet.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Wakapolres, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta satu penadah. Dalam penangkapan itu turut diamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit tablet Advan.

“Sementara tujuh unit baru kita temukan, sedangkan empat unit lagi masih dalam pencarian,” jelas Kompol Muhayat.

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun kurungan,” pungkasnya. (Ahlul)

Komentar
Artikulli paraprakWarga Blang Majron Aceh Utara Gelar Rapat Umum, Geuchik Mangkir 
Artikulli tjetërDewan Pers Verifikasi Faktual JMSI Aceh Sebagai Pengda ke 10 di Indonesia