Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap warga Gampong Ateuk Pahlawan ditangkap atas dugaan pencurian barang pecah belah milik Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan.
Pelaku berinisial MMW (27) yang ditangkap setelah terbukti melalui rekaman CCTV Senin (3/7/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Iskandar Muda mengatakan, kejadian pencurian barang pecah belah itu terjadi pada Juni 2023 lalu.
MMW ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Baiturrahman setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP.B /10/VI/2023/ SPKT/Sek Baiturrahman, tanggal 30 Juni 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
“Kejadian pencurian tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Kaum Ibu Dusun Pahlawan,” ujarnya Rabu (5/7/2023).
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 5 lusin gelas duralek, 6 unit prasmanan, 5 lusin piring indokeramik, 1 unit kompor dan 2 ember warna hijau.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang hasil curian yang telah dijual kepada penadah dan ini yang disita merupakan hasil curian yang belum terjual. Akibat kejadian tersebut, kaum ibu Dusun Pahlawan mengalami kerugian hingga Rp 14 juta,” kata Ismu.
Ia mengatakan, identitas pelaku dapat terungkap setelah aksi yang ia lakukan terekam kamera pengawas CCTV yang di dapat dari rumah warga yang berada tepat di gudang penyimpanan barang milik kaum ibu tersebut.
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku langsung mengakui perbuatannya dikarenakan di rumah pelaku juga ditemukan barang bukti hasil curian berupa gelas duraleks sebanyak 5 lusin.
Ia juga mengaku, bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang kawannya yang berinisial RI, ED dan WH.
“Tiga pelaku lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian, dan kami juga telah sebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Ismu.