Analisaaceh.com, Sigli | Seorang pemuda asal Jawa Barat ditangkap Polisi lantaran nekat mencuri barang warung kopi di Gampong Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Pelaku berinisial SB (20) ini diamankan pada Selasa (6/9) di Gampong Blang Wue Baroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 16:00 WIB dimana pelaku datang ke warung kopi milik Rosninar dengan memesan minuman dan duduk dalam waktu yang lama.
“Korban menanyakan kenapa pelaku tidak bekerja dan pelaku menjawab ia dimarahin tokenya dan korban pun menyarankan agar pelaku kembali ke tempat bekerja,” ujar Iptu Rizal, Rabu (7/9).
Pelaku SB sempat kembali ke rumah, namun sekitar pukul 24:00 WIB ia kembali ke warung tersebut dan meminta menginap di warung korban.
“Karena kasihan korban memberikan izin untuk tidur di warungnya, namun keesokan harinya saat korban kembali ke warung kopi dan mendapati barang-barang miliknya seperti kulkas, kipas angin dan tabung gas sudah tidak ada lagi,” jelas Kasat Reskrim.
Karena tidak terima perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polisi hingga pelaku berhasil diciduk.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Tentang pencurian dan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.