Curi Emas Majikan di Banda Aceh, Pelaku Ringkus di Jakarta Timur

Tersangka pencurian barang berharga. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap warga Jawa Barat atas aksi pencurian barang berharga milik majikan yang merupakan warga Pango Raya.

Pelaku berinisial ROS (32) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga diringkus di Jakarta Timur, pada Senin (1/5/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, aksi pencurian oleh pembantu rumah tangga tersebut terjadi pada Kamis (20/4/2023) sore yang diketahui setelah melihat hasil rekaman CCTV yang dipasang dirumahnya.

“Sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik korban diambil oleh ROS sang pembantunya,” sebut Kasat Jum’at (5/5/2023).

Kemudian, sambung Kasatreskrim, diketahui bahwa pelaku telah bekerja dirumah Dewi sudah empat bulan, awalnya kecurigaan terhadap kelakuan pelaku sudah tercium oleh korban, sehingga korban pun mengawasi pelaku yang sedang membersihkan kamarnya.

“Jadi menurut keterangan dari korban, saat pelaku membersihkan kamar miliknya, korban telah mengawasi pelaku di ruang depan, namun hampir satu jam membereskan kamar belum kunjung siap sehingga korban pun pindah ke ruang tamu yang tak jauh dari kamar,” bebernya.

Saat korban beranjak, pelaku pun langsung mengambil dompet perhiasan emas kawin yang diletakan di dalam tas bewarna coklat di atas lemari kaca hias.

Beberapa barang berharga emas kawin seberat 26,030 gram dalam milik korban diambil pelaku dengan rincian emas berupa kalung seberat 7.360 gram, cincin emas seberat 5,780 gram, cincin emas seberat 6,090 gram dan cincin emas dengan berat 6,80 gram serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp5 juta, tutur Kasatreskrim.

“Setelah dilakukan perhitungan kerugian yang dialami korban sekitar Rp28,5 juta. Korban melaporkan ke kita,” katanya.

Kemudian, korban terpantau CCTV meninggalkan rumah sang majikan sekitar pukul 18.59 WIB pada hari Kamis 20 April 2023, Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, berkoordinasi dengan Polsek Cakung, Jakarta Timur terkait keberadaan pelaku pencurian di Banda Aceh.

“Selama ini, pelaku ROS menyewa rumah di sekitar Kantor Walikota Jakarta Timur, hal ini sesuai petunjuk lokasi yang diarahkan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung” tuturnya.

Dari hasil introgasi, ROS mengakui bahwa ada melakukan pencurian dirumah sang majikan, kemudian menjual satu untai perhiasan cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian.

“ROS mengakui telah menjual seuntai emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. Selain itu, pelaku menerangkan bahwa ada keterlibatan pacarnya MRS (21) Warga Jakarta Timur untuk membantu menjual hasil kejahatannya di wilayah Jakarta, ” jelas Kasatreskrim lagi.

Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan MRS di Jakarta Timur dan akhirnya, Selasa (2/5/2023) siang, MRS pun tertangkap di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat, Jakarta Timur.

Dari pengakuan tersangka MRS, ianya telah menjual perhiasan yang diberikan dari pelaku ROS berupa cincin emas putih, kalung rantai emas beserta liontin dan emas giwang putih senilai Rp4 juta kepada orang lain di Pasar Perumnas Klender Kota Jakarta Timur.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pungkas Fadillah.

Komentar
Artikulli paraprakPasca Lebaran, Harga Bahan Pokok di Banda Aceh Masih Stabil
Artikulli tjetërSatu unit Rumah Warga di Abdya Hangus Terbakar