Analisaaceh, Aceh Tamiang | Dua pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda CB150R berhasil dibekuk Polisi di Aceh Tamiang.
Kedua pelaku tersebut yakni ER (21) dan EM (40) warga dusun Suka Maju, Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun, kabupeten setempat.
Baca Juga:Remaja Pelempar Bus di Aceh Tamiang Ditangkap, Polisi: Dimediasi dan Berakhir Damai
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan Polisi tanggal 11 April 2022.
Petugas berhasil menangkap ER pada Selasa (12/4) siang di seputaran Desa Tenggulun. Saat diintrogasi, ER mengaku bahwa telah melakukan pencurian Honda CB150R bernopol BL 4523 UAB milik Elfian.
“ER mengakui melakukan pencurian satu unit sepmor honda CB150R dibantu oleh temannya berinisial EM,” jelas Ipda Andi, Rabu (13/04/22).
Baca Juga: Parkir di Depan Toko, Sepeda Motor Warga Bireuen Raib Digondol Maling
Berdasarkan keterangan ER, petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap EM yang diketahui berada di dusun Suka Maju Desa Tenggulun.
“Kini terduga pelaku ER dan EM beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Andi Krisna. (Chairul)