Curi HP Warga di Peunayong, Seorang Sopir Asal Aceh Besar Dibekuk Polisi

Siblak (30), pelaku pencurian HP milik warga di Peunayong, Banda Aceh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Siblak (30), pria yang berprofesi sebagai sopir ini dibekuk Polisi lantaran diduga melakukan pencurian handphone (HP) milik warga di kawasan pasar Peunayong, Banda Aceh.

Pelaku yang merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar tersebut diamankan Polisi di rumahnya pada Jumat (1/10/2021) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku melakukan pencurian HP merk Samsung A8 plus warna gold milik korban Khairani (32) warga Ateuk Munjeng.

“Pelaku Siblak melakukan pencurian HP di jok sepeda motor di pasar Peunayong, Banda Aceh pada Senin (1/3). Korban Khairani saat itu lupa mengambil HP setelah memarkirkan sepeda motor,” kata AKP Ryan, Minggu (3/10).

Dengan maraknya pencurian HP yang terjadi akibat kelalaian pemilik yang meletakkan di jok sepeda motor, AKP Ryan membentuk tim untuk melakukan pengungkapan terhadap kejadian yang meresahkan masyarakat.

“Kami membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pencurian hp yang terjadi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh sehingga pada awal bulan Oktober ini, unit Jatanras dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah berhasil membekuk Siblak yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di rumahnya di kawasan Baitussalam, Aceh Besar berbekal informasi dari warga,” kata AKP Ryan lagi.

Dari interogasi terhadap pelaku, sebelumnya pernah melakukan pencurian HP merk Realme 5 Pro warna biru di parkiran sepeda motor di lapangan Blang Padang pada hari Selasa (23/2). Saat itu pemilik HP sedang melaksanakan olahraga pagi,” ucap Kasatreskrim.

Namun, keduanya telah dijual kepada HAS senilai Rp. 400 ribu dan MAS senilai Rp. 1,4 juta.

“Kami telah meminta keterangan pada MAS dan HAS yang diduga membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan keduanya mengakui benar telah membeli HP tersebut dikarenakan berbagai alasan dari pelaku pada saat menjualnya,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku pencurian HP tersebut telah ditahan di Polresta Banda Aceh dan diterapkan Pasal KUHP 362 tentang, pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Komentar
Artikulli paraprakEkses Banjir, LMND Sebut Bupati Aceh Utara Sponsor Perusak Lingkungan
Artikulli tjetërTwibbon Hari Jadi Tapanuli Utara ke-76