Nyamuk, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SMP Negeri 4 Kota Tanjungbalai.
Analisaaceh.com, Medan | Personel Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SMP Negeri 4 Kota Tanjungbalai.
Pelaku berinisial AD alias Mamuk alias Nyamuk (34) warga Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur ini diamankan pada Jumat, 23 September 2022 malam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat, 23 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB, pelaku menggasak sejumlah barang milik sekolah seperti enam set layar infokus, satu unit parabola, satu buah ceret aluminium, satu buah kuali aluminium hingga tabung gas 3 Kg.
Baca Juga: Curi Puluhan Unit Tablet dan Laptop Milik Sekolah, Petugas Kebersihan SMKN 3 Langsa Ditangkap
“Pelaku (Nyamuk) melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok dan masuk dari celah atap bangunan sekolah, kemudian pelaku masuk ke gudang peralatan sekolah,” kata Kapolsek pada Minggu (25/9).
Setelah kejadian itu, Kepala Sekolah kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek, pelaku diketahui sedang berada di seputaran Jalan Ir H Juanda Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
“Pelaku langsung ditangkap petugas pada Hari Jumat Tanggal 23 September 2022 sekira Pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Baca Juga: Honda Scoopy Raib Digondol Maling di Aceh Timur, Pelaku Sempat Terekam CCTV
Kepada Polisi, Nyamuk mengakui perbuatan pencurian tersebut. Hasil curian itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari dan bermain game online.
“Nyamuk dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar