Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga, kompleks Bhayangkara Dusun Mutiara Indah Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Pelaku berinisial AS (25) warga Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Provinsi Sumatera Utara ini ditangkap Polisi pada Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Curi Mobil L300 Milik ASN di Bener Meriah, Tiga Pelaku Dibekuk
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusatoro melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor:LP/76/X/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 23 Oktober 2022.
“Dari laporan itu, petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan kondisi pintu rumah korban telah dirusak oleh tersangka dan rumah juga berantakan. Saat diperiksa barang-barang yang hilang adalah satu unit Laptop 14 Inci merk Acer warna hitam dan uang tunai sebesar Rp3,3 juta,” kata Kapolsek, Rabu (26/10).
Baca Juga: Curi Emas 62 Mayam di Banda Aceh, Anak dan Ayah ini Dibekuk Polisi
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti Laptop 14 Inci merk Acer milik korban di atas lemari gantung rumah kosong yang sedang dikerjakan oleh tersangka, rumah tersebut bersebelahan dengan rumah korban.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu (22/10/22) sekitar pukul 20:30 WIB, dengan cara memanjat dari tembok samping rumah. Pelaku merusak kunci pintu dapur dengan menggunkan alat bantu berupa kunci besi yang sudah disiapkan.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Langsa Barat guna proses lebih lanjut dan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 365 Subs 363 KUHPidana,” pungkas AKP Lilik Harwanto.