Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian mesin genset dan sejumlah bahan material milik warga di wilayah hukum Polres Langsa.
Pelaku berinisial berinisial TA(18) warga Dusun Seutia Gampong Labuhan Keude Kabupaten Aceh Timur ini ditangkap pada Selasa (29//11/2022).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Sabrani mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa telah terjadi pencurian.
“Dari informasi itu, tim Opsnal Polsek Sungai Raya bergerak dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Petugas berhasil mengamankan pelaku saat melintas di jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Gampong Labuhan Keude,” kata Kapolsek, Rabu (30/11).
Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mesin genset merk Honda, satu drum air ukuran 200 liter warna biru, satu buah loudspker, dua belas batang besi dan 1 satu buah mesin gerinda.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya, dimana barang hasil curian tersebut telah disimpan oleh tersangka di lokasi yang berbeda.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Raya guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Sabrani.