Categories: HukumNEWS

Curi Mesin Potong Rumput, Pemuda di Bener Meriah ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Redelong | Polsek Permata mengamankan seorang terduga pelaku pencurian mesin potong rumput yang sebelumnya diamankan oleh warga Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Bener Meriah pada Selasa (11/5/ 2021) dini hari.

Diketahui, pelaku tersebut berinisial A (22), warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan setempat.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Permata, Iptu Yulizan mengatakan, pelaku diduga melakukan aksinya pada hari Senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 22:30 WIB.

Pada saat itu seorang warga melewati jalan lintas dari Kampung Pemango ke Kampung Temas Mumanang.

“Sesampainya di kebun milik Jamadi, ia melihat ada mobil yang mencurigakan dan memberitahu kepada masyarakat Kampung Temas Mumanang bahwa ada mobil mencurigakan parkir di lokasi kebun milik Jamadi,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, ketua pemuda Kampung, Muhajirin menuju ke lokasi didapati pelaku A sedang menunggu dua orang temannya yang melakukan pencurian.

“Kemudian A di amankan warga ke rumah Reje Kampung Temas Mumanang,” kata Kapolsek.

“Setelah dilaporkan, anggota Polsek Permata dibantu oleh anggota Koramil 05 Permata menjemput terduga pelaku pencurian,” sambungnya.

Dalam penangkapan itu turut ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah mesin potong rumput merk Yamamoto, 1 buah tabung Gas 3 Kg, 1 unit Mobil daihatsu terios dan uang senilai Rp. 434 ribu.

Kemudian handphone merk samsung galaxy A30, kartu identitas atas nama pelaku, Kartu ATM BNI dan kartu ATM simpedes, 1 unit mesin pom air kemudian bibit kentang 2 karung.

“Barang-barang yang dicuri pelaku tersebut merupakan milik Jumadi,” kata Kapolsek.

Sementara dari pengakuan pelaku mobil tersebut merupakan mobil rental milik Jafar Sidik, warga Kampung Wih Tenang Uken.

Kemudian pelaku juga mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama dengan dua orang rekannya yakni, IR (24) dan R (22)

“Untuk saat ini kita sedang menyelidiki keberadaan IR dan R karena pada saat pelaku A diamankan IR dan R sempat melarikan diri” tutur Iptu Yulizan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

2 jam ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

1 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

1 hari ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

2 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

2 hari ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

2 hari ago