Categories: HukumNEWS

Curi Mesin Potong Rumput, Pemuda di Bener Meriah ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Redelong | Polsek Permata mengamankan seorang terduga pelaku pencurian mesin potong rumput yang sebelumnya diamankan oleh warga Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Bener Meriah pada Selasa (11/5/ 2021) dini hari.

Diketahui, pelaku tersebut berinisial A (22), warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan setempat.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Permata, Iptu Yulizan mengatakan, pelaku diduga melakukan aksinya pada hari Senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 22:30 WIB.

Pada saat itu seorang warga melewati jalan lintas dari Kampung Pemango ke Kampung Temas Mumanang.

“Sesampainya di kebun milik Jamadi, ia melihat ada mobil yang mencurigakan dan memberitahu kepada masyarakat Kampung Temas Mumanang bahwa ada mobil mencurigakan parkir di lokasi kebun milik Jamadi,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, ketua pemuda Kampung, Muhajirin menuju ke lokasi didapati pelaku A sedang menunggu dua orang temannya yang melakukan pencurian.

“Kemudian A di amankan warga ke rumah Reje Kampung Temas Mumanang,” kata Kapolsek.

“Setelah dilaporkan, anggota Polsek Permata dibantu oleh anggota Koramil 05 Permata menjemput terduga pelaku pencurian,” sambungnya.

Dalam penangkapan itu turut ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah mesin potong rumput merk Yamamoto, 1 buah tabung Gas 3 Kg, 1 unit Mobil daihatsu terios dan uang senilai Rp. 434 ribu.

Kemudian handphone merk samsung galaxy A30, kartu identitas atas nama pelaku, Kartu ATM BNI dan kartu ATM simpedes, 1 unit mesin pom air kemudian bibit kentang 2 karung.

“Barang-barang yang dicuri pelaku tersebut merupakan milik Jumadi,” kata Kapolsek.

Sementara dari pengakuan pelaku mobil tersebut merupakan mobil rental milik Jafar Sidik, warga Kampung Wih Tenang Uken.

Kemudian pelaku juga mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama dengan dua orang rekannya yakni, IR (24) dan R (22)

“Untuk saat ini kita sedang menyelidiki keberadaan IR dan R karena pada saat pelaku A diamankan IR dan R sempat melarikan diri” tutur Iptu Yulizan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

20 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

21 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

2 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

2 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

2 hari ago