Categories: HukumNEWS

Curi Mesin Potong Rumput, Pemuda di Bener Meriah ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Redelong | Polsek Permata mengamankan seorang terduga pelaku pencurian mesin potong rumput yang sebelumnya diamankan oleh warga Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Bener Meriah pada Selasa (11/5/ 2021) dini hari.

Diketahui, pelaku tersebut berinisial A (22), warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan setempat.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Permata, Iptu Yulizan mengatakan, pelaku diduga melakukan aksinya pada hari Senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 22:30 WIB.

Pada saat itu seorang warga melewati jalan lintas dari Kampung Pemango ke Kampung Temas Mumanang.

“Sesampainya di kebun milik Jamadi, ia melihat ada mobil yang mencurigakan dan memberitahu kepada masyarakat Kampung Temas Mumanang bahwa ada mobil mencurigakan parkir di lokasi kebun milik Jamadi,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, ketua pemuda Kampung, Muhajirin menuju ke lokasi didapati pelaku A sedang menunggu dua orang temannya yang melakukan pencurian.

“Kemudian A di amankan warga ke rumah Reje Kampung Temas Mumanang,” kata Kapolsek.

“Setelah dilaporkan, anggota Polsek Permata dibantu oleh anggota Koramil 05 Permata menjemput terduga pelaku pencurian,” sambungnya.

Dalam penangkapan itu turut ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah mesin potong rumput merk Yamamoto, 1 buah tabung Gas 3 Kg, 1 unit Mobil daihatsu terios dan uang senilai Rp. 434 ribu.

Kemudian handphone merk samsung galaxy A30, kartu identitas atas nama pelaku, Kartu ATM BNI dan kartu ATM simpedes, 1 unit mesin pom air kemudian bibit kentang 2 karung.

“Barang-barang yang dicuri pelaku tersebut merupakan milik Jumadi,” kata Kapolsek.

Sementara dari pengakuan pelaku mobil tersebut merupakan mobil rental milik Jafar Sidik, warga Kampung Wih Tenang Uken.

Kemudian pelaku juga mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama dengan dua orang rekannya yakni, IR (24) dan R (22)

“Untuk saat ini kita sedang menyelidiki keberadaan IR dan R karena pada saat pelaku A diamankan IR dan R sempat melarikan diri” tutur Iptu Yulizan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tak Perlu Tukar Gelang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Persiraja Banda Aceh resmi memperkenalkan platform pembelian tiket pertandingan secara online…

2 hari ago

Mahasiswa Diduga Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang, Pencarian Memasuki Hari Kedua

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda bernama Juanda (19), warga Syiah Kuala, Banda Aceh, diduga…

2 hari ago

Erosi Krueng Babahrot Ancam Lahan Warga, Pemkab Usulkan Tanggul Pengaman

Lahan Warga Terancam Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Normalisasi hingga Pembangunan Tebing ke Pemerintah…

2 hari ago

Peringati HUT ke-28, PAN Aceh Berbagi Santunan Anak Yatim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Amanat Nasional (PAN) memperingati hari ulang tahun ke-28 dengan menggelar…

3 hari ago

Drainase Tersumbat Lumpur, Warga Geulumpang Payong Desak Normalisasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Persoalan pendangkalan saluran drainase di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Cetak Dua Gol, Kodim Abdya Kampium Pangdam IM Cup

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim sepakbola Kodim 0110 Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil keluar sebagai juara…

3 hari ago