Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Curi Mesin Robin, Seorang Pemuda di Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang pemuda diringkus Polisi lantaran diduga mencuri mesin robin di desa Naibos, Kecamatan Tepah Barat, Kabupaten Simeulue.

Tersangka berinisial SA (20) warga Desa Awe Seubel Kecamatan setempat diamankan oleh petugas pada Selasa (15/6).

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kapolsek Teupah Barat, AKP D.Aritonang mengatakan, kejadian tersebut, bermula dari kecurigaan warga pada saat tersangka sedang berada di pelabuhan Desa Naibos pad Selasa (15/6) pada pukul 00.30 Wib.

“Tersangka pada saat itu sedang duduk di atas sepeda motor dekat dengan mesin robin milik seorang nelayan bernama Safiandin (45),” ujarnya, Kamis (17/6).

Dari kecurigaan itu, kemudian tersangka dibawa ke warung kopi oleh warga setempat untuk menanyakan tujuan tersangka di lokasi tersebut pada tengah malam.

“Dari kecurigaan dan intrograsi oleh kepala Desa bersama warga, tersangka terakhir mengakui bahwa keberadaannya di pantai itu dengan tujuan untuk mencuri mesin robin dan ia juga mengakui sudah pernah berhasil mencuri mesin robin dan telah dijual mesin tersebut ke kota Sinabang,” kata Kapolsek.

Mengetahui pengakuan tersangka itu, kemudian Kepala Desa Naibos langsung menghubungi anggota piket Polsek Teupah Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Polisi langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku ke kantor Polsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP D. Aritonang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kunci ukuran 8-9, dua buah kunci ukuran 12-13, satu buah kunci 14-15, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pencurian mesin Robin telah diamanakan petugas.

“Juga diamankan uang sebesar Rp.500 ribu dari hasil penjualan mesin robin, satu unit mesin robin dan satu unit sepeda motor untuk dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan pengembangan lebih dalam lagi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka SA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

20 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

22 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

22 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago