Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Curi Mesin Robin, Seorang Pemuda di Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang pemuda diringkus Polisi lantaran diduga mencuri mesin robin di desa Naibos, Kecamatan Tepah Barat, Kabupaten Simeulue.

Tersangka berinisial SA (20) warga Desa Awe Seubel Kecamatan setempat diamankan oleh petugas pada Selasa (15/6).

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kapolsek Teupah Barat, AKP D.Aritonang mengatakan, kejadian tersebut, bermula dari kecurigaan warga pada saat tersangka sedang berada di pelabuhan Desa Naibos pad Selasa (15/6) pada pukul 00.30 Wib.

“Tersangka pada saat itu sedang duduk di atas sepeda motor dekat dengan mesin robin milik seorang nelayan bernama Safiandin (45),” ujarnya, Kamis (17/6).

Dari kecurigaan itu, kemudian tersangka dibawa ke warung kopi oleh warga setempat untuk menanyakan tujuan tersangka di lokasi tersebut pada tengah malam.

“Dari kecurigaan dan intrograsi oleh kepala Desa bersama warga, tersangka terakhir mengakui bahwa keberadaannya di pantai itu dengan tujuan untuk mencuri mesin robin dan ia juga mengakui sudah pernah berhasil mencuri mesin robin dan telah dijual mesin tersebut ke kota Sinabang,” kata Kapolsek.

Mengetahui pengakuan tersangka itu, kemudian Kepala Desa Naibos langsung menghubungi anggota piket Polsek Teupah Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Polisi langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku ke kantor Polsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP D. Aritonang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kunci ukuran 8-9, dua buah kunci ukuran 12-13, satu buah kunci 14-15, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pencurian mesin Robin telah diamanakan petugas.

“Juga diamankan uang sebesar Rp.500 ribu dari hasil penjualan mesin robin, satu unit mesin robin dan satu unit sepeda motor untuk dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan pengembangan lebih dalam lagi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka SA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

15 menit ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

17 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

20 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

21 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

22 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

23 jam ago